Advertisement
Luhut Bilang Pembatasan Konsumen Pertalite Tunggu Persetujuan Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rencana pembatasan kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar subsidi masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan, pemerintah bakal melakukan rapat dengan Presiden Jokowi mengambil keputusan terkait dengan rencana pengetatan kriteria konsumen BBM subsidi di Indonesia.
Advertisement
“Ini lagi mulai [sosialisasi], nanti kita mau rapat sekali lagi dengan presiden, baru nanti diputuskan oleh presiden,” kata Luhut saat ditemui usai agenda Indonesia Internasional Sustainability Forum (ISF) 2024 di JCC Senayan, Kamis (5/9/2024).
Luhut menegaskan, kebijakan pembatasan penerima BBM subsidi ini ditujukan agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran sehingga ke depan masyarakat yang mampu atau kaya tidak akan bisa lagi membeli Pertalite dan Solar subsidi.
Dirinya pun berharap rencana pengetatan konsumen BBM subsidi bisa mulai dijalankan pada Oktober 2024 mendatang.
“Kita berharap ya itu [dilaksanakan Oktober 2024],” harapnya.
BACA JUGA: SPBU di DIY Mulai Sosialisasi Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membenarkan bahwa pembatasan kriteria penerima BBM subsidi Pertalitedan Solar rencananya bakal diterapkan mulai 1 Oktober 2024.
Bahlil menuturkan, saat ini aturan terkait kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut masih dibahas oleh pemerintah. Dia memastikana pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan tersebut.
“Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil saat ditemui di komplek Parlemen Senayan, Selasa (27/8/2024).
Bahlil mengungkapkan bahwa pengaturan pembatasan kriteria penerima BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen).
“Permen, ya Permen,” tegas Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Siswa SMPN 1 Sentolo Kulonprogo Keluhkan MBG: Wadah Amis, Nasi Keras hingga Tahu Kecut
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Hari Ini Pertamina Memproduksi Solar Campur Minyak Sawit
- Bulog DIY Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500-8.200
- Cek Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, & BP AKR per 15 Januari 2025
- Yamalube TURBO Matic Resmi Meluncur, Berspesifikasi Tinggi untuk Proteksi dan Performa Mesin Lebih Maksimal
- Rayakan Year of The Snake di GAIA Semeja Asian Kitchen
- Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta: Year of The Snake Chinese New Year Dinner
- Momentum Pergantian Tahun, PLN Jateng DIY Implementasikan Charging Station Khusus EV Roda Dua
Advertisement
Advertisement