Advertisement

Luhut Bilang Pembatasan Konsumen Pertalite Tunggu Persetujuan Jokowi

Lukman Nur Hakim
Kamis, 05 September 2024 - 17:17 WIB
Ujang Hasanudin
Luhut Bilang Pembatasan Konsumen Pertalite Tunggu Persetujuan Jokowi Luhut Binsar / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Rencana pembatasan kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar subsidi masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, pemerintah bakal melakukan rapat dengan Presiden Jokowi mengambil keputusan terkait dengan rencana pengetatan kriteria konsumen BBM subsidi di Indonesia.

Advertisement

“Ini lagi mulai [sosialisasi], nanti kita mau rapat sekali lagi dengan presiden, baru nanti diputuskan oleh presiden,” kata Luhut saat ditemui usai agenda Indonesia Internasional Sustainability Forum (ISF) 2024 di JCC Senayan, Kamis (5/9/2024).

Luhut menegaskan, kebijakan pembatasan penerima BBM subsidi ini ditujukan agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran sehingga ke depan masyarakat yang mampu atau kaya tidak akan bisa lagi membeli Pertalite dan Solar subsidi.

Dirinya pun berharap rencana pengetatan konsumen BBM subsidi bisa mulai dijalankan pada Oktober 2024 mendatang.

“Kita berharap ya itu [dilaksanakan Oktober 2024],” harapnya.

BACA JUGA: SPBU di DIY Mulai Sosialisasi Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membenarkan bahwa pembatasan kriteria penerima BBM subsidi Pertalitedan Solar rencananya bakal diterapkan mulai 1 Oktober 2024.

Bahlil menuturkan, saat ini aturan terkait kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut masih dibahas oleh pemerintah. Dia memastikana pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan tersebut.

“Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil saat ditemui di komplek Parlemen Senayan, Selasa (27/8/2024).

Bahlil mengungkapkan bahwa pengaturan pembatasan kriteria penerima BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen).

“Permen, ya Permen,” tegas Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini

Kulonprogo
| Senin, 16 September 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement