Ini Dampak Jika Gaji Pekerja Dipotong untuk Pensiun Tambahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Wacana program pensiun tambahan akan berdampak jangka panjang untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Bobby Gafur Umar, mengatakan bahwa saat ini daya beli masyarakat tengah turun, seiring bergulirnya wacana program dana pensiun tambahan untuk para pekerja.
Advertisement
BACA JUGA: Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan
Menurutnya, daya beli masyarakat harus dijaga agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak terjadi penurunan. Jika skema program pensiun tambahan tetap dijalankan, Bobby mengkhawatirkan daya beli masyarakat akan semakin menurun dan berdampak pada pekerja.
“Memang [wacana potongan gaji program pensiun tambahan] tidak diberlakukan sekarang, tetapi apabila ini diberlakukan dampaknya akan jangka panjang,” kata Bobby saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Di sisi lain, lanjut Bobby, perekonomian Indonesia diharapkan ke depan akan bisa tumbuh. “Pemerintah mesti hati-hati menambahkan beban-beban tambahan yang bisa berakibat jangka panjang, padahal kebutuhannya bukan sekarang,” tuturnya.
Bobby juga menyampaikan bahwa kebutuhan saat ini adalah menjaga daya beli masyarakat. Belum lagi jika melihat industri manufaktur, lanjut dia, yang mengalami penurunan daya beli dan pasar diserbu oleh barang-barang impor. Imbasnya, ekonomi Indonesia bisa terganggu.
BACA JUGA: Belanja Pegawai dalam APBN 2025 Membengkak, Kenaikan Gaji PNS Dituding Jadi Biangnya
“Jadi kita harapkan untuk benar-benar dikaji, dampaknya jangka panjang. Kan dalam iuran Jamsostek, iuran itu segala macam udah banyak di situ. Kenapa mesti ada tambahan lagi?” ujarnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada hal-hal yang akan diatur dalam program pensiun tambahan untuk pekerja nantinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang diundangkan pada Januari 2023 silam.
Beleid itu mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun. Dalam PPSK ini diatur bagaimana program pensiun yang bersifat wajib itu dilakukan dalam mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
Namun, lanjut Ogi, dalam pasal 189 ayat 4 UU mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam PP. Nantinya, ketentuan UU PPSK harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Untuk itu, Ogi menyampaikan bahwa regulator masih menunggu Peraturan Pemeirntah (PP) dalam hal program pensiun. “Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. Jadi, [kami] menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah, kami belum bisabertindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
Advertisement
Advertisement