Advertisement
Tahun Depan, Buruh Minta Upah Minimum Naik hingga 10%

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Buruh meminta pada 2025 mendatang, upah minimum naik antara 8%-10%. Hal itu lantaran selama dua tahun terakhir, kenaikan upah masih berada di bawah inflasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat acara Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh, Kamis (19/9/2024).
Advertisement
Said menyampaikan, usulan kenaikan tersebut telah berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 2,5%, sehingga jika ditotal mencapai 7,7%. “2025 upah minimum di depan mata, kami proklamirkan upah minimum 2025 naik 8-10 persen,” kata dia.
Pihaknya mengharapkan permintaan ini dapat ditertimbangkan oleh presiden terpilih RI 2024-2029 Prabowo Subianto. Pasalnya, dalam waktu 5 tahun upah buruh tidak mengalami kenaikan, pun naik hanya di bawah inflasi, seperti yang terjadi pada 2 tahun terakhir.
Naiknya upah yang hanya di bawah inflasi lantas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan para buruh. Bahkan, Said menilai kenaikan upah yang minim tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh sehari-hari. “Siapa bilang buruh naik upah? Nombok, inflasi 2,8 persen, harga barang naik 2,8 persen, naik gaji 1,58 persen berarti buruh nombok, bukan naik gaji, nombok 1,3 persen,” tegasnya.
Adapun, usulan kenaikan tersebut sedikit lebih rendah dibanding usulan upah minimum pada 2024. Sebelummya, KSPI sempat meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2024 di kisaran 10%-15%.
BACA JUGA: Rata-rata Upah Buruh Naik 1,8%, Sektor Mana Gaji Tertinggi? Cek Disini
Kala itu, Said menuturkan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said.
Namun realitanya, kenaikan upah minimum 2024 tidak sesuai harapan buruh. Dari laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), secara nominal, persentase kenaikan UMP 2024 terendah 1,19% di Provinsi Gorontalo, sedangkan tertinggi 7,5% di Maluku Utara. Padahal para buruh sebelumnya menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
Advertisement

Pembangunan Taman Budaya Sleman Terhambat Pemangkasan Anggaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- IHSG Sempat Anjlok, BEI DIY Sebut Tak Turunkan Minat Investasi
- Jaga Stabilitas Harga, Disperindag DIY Gelar Pasar Murah 6 Kali Selama Ramadan 2025
- Okupansi Hotel Turun 20 Persen Saat Libur Lebaran 2025, PHRI DIY: Daya Beli Masyarakat Menurun Penyebabnya
- Alasan Donald Trump Terapkan Kebijakan Tarif Timbal Balik
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
Advertisement
Advertisement