Advertisement
Bulan Depan Penetapan UMP, Ini Daftar 10 Provinsi dengan Upah Terendah, DIY Urutan 3
Ilustrasi uang rupiah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Besaran upah minimum biasanya diumumkan November, untuk berlaku tahun berikutnya.
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) pun tengah membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Advertisement
Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan menyampaikan, pembahasan upah minimum tengah berlangsung dan masih berproses sembari menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dia mengharapkan pembahasan ini dapat rampung pada akhir atau awal November 2024. “Depenas kerja keras untuk upah minimum 2025,” kata Agus kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Selasa (24/9/2024).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sinyal bahwa penetapan UMP tahun depan masih mengacu pada PP No.51/2023.
Menurutnya, formula dalam beleid itu penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha meski tak semua puas dengan formula ini.
“Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional,” ujar Ida dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).
Sebagai informasi, penetapan UMP 2024 merujuk pada formula yang tertuang dalam PP No.51/2023. Tercatat, UMP 2024 tertinggi berada di provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381,00.
Posisi selanjutnya ditempati oleh Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, dengan UMP 2024 sebesar Rp4.024.270,00.
BACA JUGA: Bawaslu Sebut Masyarakat Harus Tahu Boleh Nyoblos Kotak Kosong di Pilkada
Kepulauan Bangka Belitung berada di urutan berikutnya dengan UMP 2024 sebesar Rp3.640.000,00, diikuti Sulawesi Utara Rp3.545.000,00, Aceh Rp3.460.672,00, dan Sumatra Selatan Rp3.456.874,00.
Lalu, provinsi mana saja dengan UMP 2024 terendah? Berikut daftarnya:
10 Provinsi dengan UMP 2024 terendah
- Jawa Tengah Rp2.036.947,00
- Jawa Barat Rp2.057.495,00
- DIY Rp2.125.897,61
- Jawa Timur Rp2.165.244,30
- Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826,00
- Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067,00
- Bengkulu Rp2.507.079,24
- Kalimantan Barat Rp2.702.616,00
- Lampung Rp2.716.497,00
- Banten Rp2.727.812,11
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 13 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3,042 Juta per Gram
- Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan ke 491 Ribu Warga
- Ekonom UMY: Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Harus Tekan Kemiskinan
- Prabowo Pastikan Stok BBM dan Gas Nasional Tetap Aman
- Stimulus Diskon Tiket Mudik Lebaran Berlaku hingga 30 Persen
- Menaker Tegaskan THR Pekerja dan BHR Ojol Harus Dibayar Tepat Waktu
- Pertamina Antisipasi Gangguan Pasokan Energi dari Selat Hormuz
Advertisement
Advertisement








