Advertisement
OJK Akan Terbitkan Aturan Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun di 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan OJK atau POJK pada tahun depan untuk memperkuat sektor asuransi, dana pensiun, dan penjaminan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa tahun lalu regulator telah menerbitkan 10 POJK, dan rencananya delapan POJK akan diterbitkan pada 2025. "Tahun depan ada delapan POJK yang terkait pengembangan penguatan sektor keuangan, khususnya di perasuransian," kata Ogi Kamis (10/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Selama September 2024, OJK Beri Sanksi 48 Perusahaan Pembiayaan
Ogi tidak merinci terkait peraturan-peraturan tersebut, namun yang pasti aturan itu merupakan turunan dari amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Di sisi lain, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, mengungkapkan saat ini beberapa regulasi penting tengah dalam tahap finalisasi, termasuk sektor kelembagaan dana pensiun. "Tahun ini, kami sedang menyelesaikan regulasi kelembagaan dana pensiun," katanya.
Sebelumnya, OJK juga berupaya untuk menyederhanakan proses pengajuan dan pemanfaatan produk asuransi. Terkait asuransi kesehatan, Iwan menjelaskan bahwa rencana perbaikan ekosistem tidak akan masuk dalam POJK, melainkan akan diatur melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
"Kalau yang terkait masalah kesehatan, itu nanti dalam SEOJK, bukan di POJK," ujarnya.
Surat Edaran ini diharapkan mampu memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia, dengan memastikan adanya standar layanan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih maksimal bagi nasabah. Perbaikan ini mencakup upaya peningkatan efisiensi dalam proses pelayanan, serta mitigasi risiko yang lebih baik dalam pengelolaan asuransi kesehatan. Mengenai rencana penerbitan POJK lainnya, Iwan meminta masyarakat untuk bersabar. "Tunggu saja," ucapnya.
Pada 2023, OJK telah mengeluarkan 10 POJK di sektor asuransi, dana pensiun, dan penjaminan antara lain POJK 5 Nomor Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Asuransi, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Asuransi Syariah, POJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Asuransi Usaha Bersama.
Kemudian POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Spin Off Penjaminan, POJK Nomor 11 Tahun 2023 terkait Spin Off Asuransi, POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Asuransi, POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Pialang Asuransi, POJK Nomor 27 Tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, POJK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan BPJS, serta POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Asuransi Kredit dan Suretyship.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Direksi dan Komisaris Pertamina Diubah, Oki Muraza Jadi Wakil Dirut
- Pertamina Catat Laba Bersih Rp49,54 Triliun pada 2024
- Daftar 5 Aplikasi Trading Crypto Dengan Likuiditas Tinggi, Cek di Sini
- Dampak Kebijakan Efisiensi Prabowo, Pengusaha Hotel Mengaku Pendapatan Turun 60 Persen
- OJK Minta Pemilik Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen Saat Klaim, Konsumen Protes
Advertisement

Nyaris Dua Pekan Tak Bekerja, Pedagang dan Jukir Tunggu Penataan Dan Izin Renovasi Dari Pemda DIY
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- PHRI DIY Menggelar Table Top di Malang Jawa Timur
- Luhut Yakin Program Presiden Prabowo Kerek Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
- Upaya Agus Tahan Abrasi di Pantai Randusanga dengan Mangrove, Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Honda Its Time To School Kembali, Astra Motor Yogyakarta Ajak Siswa SMA/SMK Ekspresikan Diri
- Bank BPD DIY Pastikan Penyaluran TPG ASN 2025 Berjalan Lancar
- Pertamina Catat Laba Bersih Rp49,54 Triliun pada 2024
- Direksi dan Komisaris Pertamina Diubah, Oki Muraza Jadi Wakil Dirut
Advertisement
Advertisement