Advertisement
OJK Akan Terbitkan Aturan Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun di 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan OJK atau POJK pada tahun depan untuk memperkuat sektor asuransi, dana pensiun, dan penjaminan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa tahun lalu regulator telah menerbitkan 10 POJK, dan rencananya delapan POJK akan diterbitkan pada 2025. "Tahun depan ada delapan POJK yang terkait pengembangan penguatan sektor keuangan, khususnya di perasuransian," kata Ogi Kamis (10/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Selama September 2024, OJK Beri Sanksi 48 Perusahaan Pembiayaan
Ogi tidak merinci terkait peraturan-peraturan tersebut, namun yang pasti aturan itu merupakan turunan dari amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Di sisi lain, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, mengungkapkan saat ini beberapa regulasi penting tengah dalam tahap finalisasi, termasuk sektor kelembagaan dana pensiun. "Tahun ini, kami sedang menyelesaikan regulasi kelembagaan dana pensiun," katanya.
Sebelumnya, OJK juga berupaya untuk menyederhanakan proses pengajuan dan pemanfaatan produk asuransi. Terkait asuransi kesehatan, Iwan menjelaskan bahwa rencana perbaikan ekosistem tidak akan masuk dalam POJK, melainkan akan diatur melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
"Kalau yang terkait masalah kesehatan, itu nanti dalam SEOJK, bukan di POJK," ujarnya.
Surat Edaran ini diharapkan mampu memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia, dengan memastikan adanya standar layanan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih maksimal bagi nasabah. Perbaikan ini mencakup upaya peningkatan efisiensi dalam proses pelayanan, serta mitigasi risiko yang lebih baik dalam pengelolaan asuransi kesehatan. Mengenai rencana penerbitan POJK lainnya, Iwan meminta masyarakat untuk bersabar. "Tunggu saja," ucapnya.
Pada 2023, OJK telah mengeluarkan 10 POJK di sektor asuransi, dana pensiun, dan penjaminan antara lain POJK 5 Nomor Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Asuransi, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Asuransi Syariah, POJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Asuransi Usaha Bersama.
Kemudian POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Spin Off Penjaminan, POJK Nomor 11 Tahun 2023 terkait Spin Off Asuransi, POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Asuransi, POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Pialang Asuransi, POJK Nomor 27 Tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, POJK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan BPJS, serta POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Asuransi Kredit dan Suretyship.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Jadwal KA Prameks dari Stasiun Kutoarjo Purworejo, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Advertisement
Advertisement