Advertisement
OJK Akan Terbitkan Aturan Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun di 2025
Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan OJK atau POJK pada tahun depan untuk memperkuat sektor asuransi, dana pensiun, dan penjaminan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa tahun lalu regulator telah menerbitkan 10 POJK, dan rencananya delapan POJK akan diterbitkan pada 2025. "Tahun depan ada delapan POJK yang terkait pengembangan penguatan sektor keuangan, khususnya di perasuransian," kata Ogi Kamis (10/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Selama September 2024, OJK Beri Sanksi 48 Perusahaan Pembiayaan
Ogi tidak merinci terkait peraturan-peraturan tersebut, namun yang pasti aturan itu merupakan turunan dari amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Di sisi lain, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, mengungkapkan saat ini beberapa regulasi penting tengah dalam tahap finalisasi, termasuk sektor kelembagaan dana pensiun. "Tahun ini, kami sedang menyelesaikan regulasi kelembagaan dana pensiun," katanya.
Sebelumnya, OJK juga berupaya untuk menyederhanakan proses pengajuan dan pemanfaatan produk asuransi. Terkait asuransi kesehatan, Iwan menjelaskan bahwa rencana perbaikan ekosistem tidak akan masuk dalam POJK, melainkan akan diatur melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
"Kalau yang terkait masalah kesehatan, itu nanti dalam SEOJK, bukan di POJK," ujarnya.
Surat Edaran ini diharapkan mampu memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia, dengan memastikan adanya standar layanan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih maksimal bagi nasabah. Perbaikan ini mencakup upaya peningkatan efisiensi dalam proses pelayanan, serta mitigasi risiko yang lebih baik dalam pengelolaan asuransi kesehatan. Mengenai rencana penerbitan POJK lainnya, Iwan meminta masyarakat untuk bersabar. "Tunggu saja," ucapnya.
Pada 2023, OJK telah mengeluarkan 10 POJK di sektor asuransi, dana pensiun, dan penjaminan antara lain POJK 5 Nomor Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Asuransi, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Asuransi Syariah, POJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Asuransi Usaha Bersama.
Kemudian POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Spin Off Penjaminan, POJK Nomor 11 Tahun 2023 terkait Spin Off Asuransi, POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Asuransi, POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Pialang Asuransi, POJK Nomor 27 Tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, POJK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan BPJS, serta POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Asuransi Kredit dan Suretyship.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Beli Wajib Pakai KTP, Stok Gas Melon di Gunungkidul Dipastikan Aman
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- IHSG Pekan Ini Volatile, Terseret Geopolitik Global
- Harga Emas Hari Ini 2 Maret 2026 Naik, UBS Tembus Rp3,16 Juta
- Harga Pangan Nasional 2 Maret 2026: Bawang Rp46.900, Cabai Rp83.850
- Kasus Pajak Developer PT PIP, DJP DIY Sita 10 Aset Senilai Rp768 Juta
- Harga BBM Bisa Naik Akibat Perang AS-Iran, Ini Kata Pemerintah
- Menteri Perdagangan Siaga Dampak Konflik Iran, Daya Beli Dijaga
Advertisement
Advertisement







