Advertisement
Asosiasi Tekstil Usul Pemerintah Menunda Kenaikan PPN 12%

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang dijadwalkan bakal diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, menyampaikan, situasi ekonomi dalam negeri saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Advertisement
“Kami memohon penundaan PPN 12% karena ini situasi yang tidak baik-baik saja. Mengapa sih menunda setahun dua tahun lagi tidak bisa dilakukan?” kata Danang saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Danang mengungkapkan, penambahan PPN 12% tidak hanya sekadar kenaikan 1%. Melainkan, terjadi atas semua pembelian sehingga harga akhir di tingkat konsumen akan meningkat sekitar 3%-4%.
“Artinya barang-barang nanti akan lebih mahal sekitar 15%, bukan 12%. Meskipun ambang yang ditetapkan pemerintah adalah PPN 12%, tapi PPN atas apa? Bukan atas produk akhir, atas semua pembelian,” tuturnya.
BACA JUGA: Jumlah Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Magelang Mencapai Ribuan
Akibat dari kenaikan PPN ini, lanjutnya, adalah menurunya daya beli masyarakat. Apalagi, kenaikan PPN tidak diiringi dengan kenaikan penghasilan yang signifikan. Padahal, kebutuhan hidup sudah di atas 15%.
Dalam catatan Bisnis.com, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa implementasi PPN 12% akan diberlakukan per 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, bahwa penyesuaian tarif PPN sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, akan mengikuti amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Ditjen Pajak menilai, penyesuaian PPN 12% akan memberikan manfaat yang lebih besar terhadap masyarakat dan memperkuat perekonomian negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dana yang terkumpul, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dirancang dengan berpedoman pada PPN 11%, bukan 12%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
Advertisement

Polsek Sewon Tangkap Dua Penipu Modus COD di Rumah Kontrakan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Tenaga Kerja Sebut Saat Ini Satu Juta Sarjana Jadi Pengangguran
- Astra Motor Yogyakarta Support MUKERNAS XIII Supra Indonesia di Banyumas
- Beragam Produk Emas di Galeri 24 Pegadaian Hari Ini Turun hingga Rp15.000 per Gram
- Jutaan Orang Telah Menerima BSU dari Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Beli
- Sah, Anggaran Kementerian Transmigrasi Ditambah Rp1,7 Triliun
- Donald Trump Umumkan Daftar Tarif 14 Negara, Termasuk Indonesia Kena 32 Persen
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Ini Komentar BEI Soal Pasar Saham
Advertisement
Advertisement