Advertisement
Asosiasi Tekstil Usul Pemerintah Menunda Kenaikan PPN 12%

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang dijadwalkan bakal diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, menyampaikan, situasi ekonomi dalam negeri saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Advertisement
“Kami memohon penundaan PPN 12% karena ini situasi yang tidak baik-baik saja. Mengapa sih menunda setahun dua tahun lagi tidak bisa dilakukan?” kata Danang saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Danang mengungkapkan, penambahan PPN 12% tidak hanya sekadar kenaikan 1%. Melainkan, terjadi atas semua pembelian sehingga harga akhir di tingkat konsumen akan meningkat sekitar 3%-4%.
“Artinya barang-barang nanti akan lebih mahal sekitar 15%, bukan 12%. Meskipun ambang yang ditetapkan pemerintah adalah PPN 12%, tapi PPN atas apa? Bukan atas produk akhir, atas semua pembelian,” tuturnya.
BACA JUGA: Jumlah Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Magelang Mencapai Ribuan
Akibat dari kenaikan PPN ini, lanjutnya, adalah menurunya daya beli masyarakat. Apalagi, kenaikan PPN tidak diiringi dengan kenaikan penghasilan yang signifikan. Padahal, kebutuhan hidup sudah di atas 15%.
Dalam catatan Bisnis.com, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa implementasi PPN 12% akan diberlakukan per 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, bahwa penyesuaian tarif PPN sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, akan mengikuti amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Ditjen Pajak menilai, penyesuaian PPN 12% akan memberikan manfaat yang lebih besar terhadap masyarakat dan memperkuat perekonomian negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dana yang terkumpul, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dirancang dengan berpedoman pada PPN 11%, bukan 12%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Konsumsi Pertalite di Jawa Tengah dan DIY Turun 6 Persen
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- eL Hotel Yogyakarta - Malioboro Raih Penghargaan The Top 10% of Hotels Worldwide dalam Tripadvisor Travelers Choice Award 2025
Advertisement
Advertisement