Advertisement
BI Tegaskan Pedagang Dilarang Menolak Uang Tunai, Banyak Toko Hanya Terima Nontunai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Transaksi dengan sistem nontunai saat ini kian masif. Bahkan sudah banyak ditemukan pedagang atau toko hanya menerima pembayaran dengan sistem digital tersebut dan menolak dibayar secara tunai, baik kertas maupun logam.
Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan publik, mengingat praktik tersebut bertentangan dengan undang-undang. Seluruh transaksi dengan alat pembayaran yang sah harus diterima, baik yang dibayarkan secara tunai, melalui kartu kredit/debit, atau melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Advertisement
BACA JUGA : Bawaslu DIY: Fenomena Politik Uang Pilkada 2024 Bergeser ke Transaksi Nontunai
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono menjelaskan ketentuan itu sesuai dengan amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, yakni setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI.
Cara pembayaran tunai maupun digital seperti melalui QRIS pada dasarnya tetaplah transaksi rupiah, sehingga tidak boleh ada pembatasan atas transaksi tersebut. "Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. Sehingga, pada prinsipnya, sebenarnya kan uang tunai dan nontunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah," ujar Doni dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (16/10/2024).
Doni juga menyatakan bahwa penolakan transaksi tunai atau pembatasan transaksi hanya dengan cara tertentu masih marak terjadi. BI juga terus mendapatkan pertanyaan yang sama dari masyarakat terkait hal tersebut. Oleh karena itu, Bank Indonesia terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa uang tunai tetap merupakan alat pembayaran yang sah.
"Walaupun BI mendorong digitalisasi, tetapi wajib merchant itu menerima uang rupiah dalam bentuk fisik ... Tentunya kami mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," ujar Doni.
BI juga menegaskan bahwa bank sentral tetap mencetak uang kartal yang berkualitas untuk mendukung aktivitas perekonomian. Saat ini, pencetakan uang kartal tumbuh hingga 7%, sementara jumlah uang kartal yang diedarkan tercatat tumbuh 9,96% menjadi Rp1.057,5 triliun. "Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 1.000 Driver Ojol di Jogja Akan Gelar Demo Besok, Selasa 20 Mei, Ini Titik Lokasinya
- Hingga Maret 2025 Tercatat 364 Pekerja Kena PHK di DIY, Paling Banyak di Sleman
- Kaum Pekerja Kini Bisa Mengadu ke Wakil Menteri Tenaga Kerja lewat Kanal Buruh Tanya Wamen
- Gandeng Perusahaan Asal Brasil, Kementan Bakal Buka Peternakan Sapi 10 Ribu Hektare
- MPBI DIY Dukung Demo Ojol Besar-besaran Besok, Ada 6 Poin Tuntutan
Advertisement

DPAD DIY dan DPRD DIY Gelar Sosialisasi Kearsipan untuk Masyarakat Jogja
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP pada Pekan Ketiga Mei
- Harga Emas Antam Hari Ini: Rp1,894 Juta per Gram
- Mentan Klaim Stok Beras 3,8 Juta Ton
- MPBI DIY Dukung Demo Ojol Besar-besaran Besok, Ada 6 Poin Tuntutan
- Gandeng Perusahaan Asal Brasil, Kementan Bakal Buka Peternakan Sapi 10 Ribu Hektare
- 28.000 Rekening Bank Tiba-Tiba Diblokir PPATK, Ini Curhat Para Nasabah
- Kaum Pekerja Kini Bisa Mengadu ke Wakil Menteri Tenaga Kerja lewat Kanal Buruh Tanya Wamen
Advertisement