BI Tegaskan Pedagang Dilarang Menolak Uang Tunai, Banyak Toko Hanya Terima Nontunai
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Transaksi dengan sistem nontunai saat ini kian masif. Bahkan sudah banyak ditemukan pedagang atau toko hanya menerima pembayaran dengan sistem digital tersebut dan menolak dibayar secara tunai, baik kertas maupun logam.
Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan publik, mengingat praktik tersebut bertentangan dengan undang-undang. Seluruh transaksi dengan alat pembayaran yang sah harus diterima, baik yang dibayarkan secara tunai, melalui kartu kredit/debit, atau melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Advertisement
BACA JUGA : Bawaslu DIY: Fenomena Politik Uang Pilkada 2024 Bergeser ke Transaksi Nontunai
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono menjelaskan ketentuan itu sesuai dengan amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, yakni setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI.
Cara pembayaran tunai maupun digital seperti melalui QRIS pada dasarnya tetaplah transaksi rupiah, sehingga tidak boleh ada pembatasan atas transaksi tersebut. "Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. Sehingga, pada prinsipnya, sebenarnya kan uang tunai dan nontunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah," ujar Doni dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (16/10/2024).
Doni juga menyatakan bahwa penolakan transaksi tunai atau pembatasan transaksi hanya dengan cara tertentu masih marak terjadi. BI juga terus mendapatkan pertanyaan yang sama dari masyarakat terkait hal tersebut. Oleh karena itu, Bank Indonesia terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa uang tunai tetap merupakan alat pembayaran yang sah.
"Walaupun BI mendorong digitalisasi, tetapi wajib merchant itu menerima uang rupiah dalam bentuk fisik ... Tentunya kami mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," ujar Doni.
BI juga menegaskan bahwa bank sentral tetap mencetak uang kartal yang berkualitas untuk mendukung aktivitas perekonomian. Saat ini, pencetakan uang kartal tumbuh hingga 7%, sementara jumlah uang kartal yang diedarkan tercatat tumbuh 9,96% menjadi Rp1.057,5 triliun. "Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Pabrik Es Portable Senilai 1,5 Miliar di Girikarto Akan Diuji Coba Pekan Depan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
- Boikot Belanja Barang akibat PPN 12%, Begini Respons DJP DIY
- Berencana Tutup 13 Gerai Sepanjang 2024, Begini Perjalanan Matahari Dept. Store di Indonesia
- Sepatu New Balance: Kombinasi Gaya dan Fungsi Terbaik
- Pekerja Migran Indonesia Sumbang Devisa Rp227 Triliun per Tahun
- Harga Pangan Hari Ini 24 November 2024: Beras, Cabai, Minyak Turun
Advertisement
Advertisement