Advertisement
BI Tegaskan Pedagang Dilarang Menolak Uang Tunai, Banyak Toko Hanya Terima Nontunai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Transaksi dengan sistem nontunai saat ini kian masif. Bahkan sudah banyak ditemukan pedagang atau toko hanya menerima pembayaran dengan sistem digital tersebut dan menolak dibayar secara tunai, baik kertas maupun logam.
Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan publik, mengingat praktik tersebut bertentangan dengan undang-undang. Seluruh transaksi dengan alat pembayaran yang sah harus diterima, baik yang dibayarkan secara tunai, melalui kartu kredit/debit, atau melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Advertisement
BACA JUGA : Bawaslu DIY: Fenomena Politik Uang Pilkada 2024 Bergeser ke Transaksi Nontunai
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono menjelaskan ketentuan itu sesuai dengan amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, yakni setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI.
Cara pembayaran tunai maupun digital seperti melalui QRIS pada dasarnya tetaplah transaksi rupiah, sehingga tidak boleh ada pembatasan atas transaksi tersebut. "Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. Sehingga, pada prinsipnya, sebenarnya kan uang tunai dan nontunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah," ujar Doni dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (16/10/2024).
Doni juga menyatakan bahwa penolakan transaksi tunai atau pembatasan transaksi hanya dengan cara tertentu masih marak terjadi. BI juga terus mendapatkan pertanyaan yang sama dari masyarakat terkait hal tersebut. Oleh karena itu, Bank Indonesia terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa uang tunai tetap merupakan alat pembayaran yang sah.
"Walaupun BI mendorong digitalisasi, tetapi wajib merchant itu menerima uang rupiah dalam bentuk fisik ... Tentunya kami mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," ujar Doni.
BI juga menegaskan bahwa bank sentral tetap mencetak uang kartal yang berkualitas untuk mendukung aktivitas perekonomian. Saat ini, pencetakan uang kartal tumbuh hingga 7%, sementara jumlah uang kartal yang diedarkan tercatat tumbuh 9,96% menjadi Rp1.057,5 triliun. "Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro-Parangtritis Kamis 14 Oktober 2025
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Purbaya: Ekonomi Tembus 5,7 Persen Jika Program Perumahan Berjalan
- Dihapus dari UU Kepariwisataan, GIPI DIY Pastikan Tetap Berjalan
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kembali Melejit Hari Ini
- Harga Bawang, Cabai, hingga Telur Kompak Turun Hari Ini
- Purbaya: Ekonomi Tumbuh 5,7 Persen Jika Program Perumahan Berhasil
- Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Bisa Tarik Investor Asing
- Apindo DIY Sebut Kenaikan Upah Hingga 50 Persen Tidak Realistis
Advertisement
Advertisement