Advertisement
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian kepada UMKM dan IKM
Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% menjadi kabar baik, namun pemerintah tetap diminta memberikan perhatian usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim. “Terkait dengan upah minimum yang naik 6,5 persen itu, tentu kalau dari sisi untuk kesejahteraan pekerja kita sangat mendukung,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Advertisement
Meski begitu Chusnunia meminta agar pemerintah tetap memperhatikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM).
Pemerintah dapat memberikan perhatian yang besar untuk mendorong pelaku UMKM dan IKM dengan cara mempermudah perizinan serta standardisasi dengan biaya yang minim.
"Standardisasi produk itu penting dan pemerintah harus hadir di standardisasi produk karena memakan biaya besar dan butuh kemampuan bagi UMKM. Untuk dapat hal itu, biaya dan kemampuan untuk mencapai standardisasi itu effort-nya besar, pemerintah harus hadir di sini, di ruang-ruang ini," kata Chusnunia.
BACA JUGA: Unggul di Pilkada Sleman 2024, Harda-Danang Siapkan Program 100 Hari Kerja
Dia juga mengimbau pemerintah untuk melakukan mitigasi yang menyangkut kemampuan implementasi.
Dirinya sangat berharap, agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pindahnya investasi ke negara lain yang menawarkan upah buruh lebih rendah.
"Pada prinsipnya pemerintah tetap harus memperjuangkan kesejahteraan dan keberlangsungan usaha. Semua harus seimbang. Program-program intervensi seperti keringanan pajak dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur Industri penting untuk diatensi pemerintah," ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman kenaikan UMP tersebut disampaikan langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 29 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






