Advertisement
Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Formula Kenaikan UMP 2025
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) resmi menerbitkan regulasi penetapan upah minimum 2025 yang tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 per 4 Desember 2024.
Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.
Advertisement
Formula kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.
Adapun, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. “Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 12.
Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
UMP 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Adapun, UMK 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
"Sementara itu, UMP 2025, Upah Minimum sektoral provinsi 2025, UMK 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," demikian bunyi pasal 11 beleid tersebut.
Upah Sektoral Beleid tersebut juga mengatur terkait dengan upah minimum sektoral. Mengacu pasal 7 beleid tersebut, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi.
Selain itu, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. Adapun, Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
BACA JUGA: Upah Minimum Kota Jogja Diusulkan Rp4 Juta Lebih, Pemda DIY Tunggu Pusat untuk Penetapan
Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Sektor tertentu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi. Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk 2025. Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha. Nilai tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Yassierli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Program Makan Bergizi Gratis Incar Pengusaha Kuliner Lokal, PPJI DIY: Baru Penawaran Sewa Dapur
- Ombudsman Sebut Pengaturan Pupuk Bersubsidi Perlu Payung Hukum
- Luhut Sebut Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025 Kemungkinan Ditunda
- 4 Keuntungan Memakai Rak Dapur Terbuka di Rumah
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
Advertisement
Jadwal Samsat Keliling di Kulonprogo Sepanjang Desember 2024, Tersedia di 9 Kalurahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program Kerja Pertamina Diubah dan Diselaraskan untuk Swasembada Energi
- Libur Akhir Tahun KAI Wisata Siapkan Kereta Java Priority Jurusan Jakarta-Jogja
- Pinjol dan Judi Online Berefek Domino pada Industri Asuransi Umum
- Janur Resto Malyabhara Hotel Luncurkan Christmas Dinner Istimewa untuk Libur Akhir tahun
- Bank BPD DIY Pererat Silaturahmi dengan Purnabakti
- Okupansi Hotel DIY Libur Akhir Tahun, PHRI DIY Andalkan Rombongan Sekolah dan Perusahaan
- Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Formula Kenaikan UMP 2025
Advertisement
Advertisement