Advertisement

Ombudsman Sebut Pengaturan Pupuk Bersubsidi Perlu Payung Hukum

Newswire
Selasa, 03 Desember 2024 - 10:27 WIB
Maya Herawati
Ombudsman Sebut Pengaturan Pupuk Bersubsidi Perlu Payung Hukum Petugas merapikan pupuk di pabrik PT Pupuk Kujang. - ANTARA - Ali Khumaini

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR—Pengaturan kebijaksanaan pupuk bersubsidi memerlukan payung hukum lebih tinggi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara keseluruhan. Hal ini diutarakan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Yeka seusai Lokakarya Tantangan Peluang dan Arah Kebijakan Subsidi Pupuk pada Kabinet Merah Putih dalam Rangka Mewujudkan Swasembada Pangan bersama FEM IPB University di Kota Bogor, Senin (2/12/2024), mengatakan setidaknya payung hukum tersebut memiliki rujukan yang lebih kuat.

Advertisement

Saat ini peraturan penyaluran pupuk bersubsidi ada pada Peraturan Menteri Pertanian No.1/2024 yang berlaku sejak 17 April 2024.

Permentan No.1/2024 merupakan perubahan atas Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Yeka mengatakan Ombudsman memandang perlu peraturan pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden.

Ombudsman yang membuka forum konsultasi permasalahan penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi, pernah menemukan ketidakakuratan data dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Misalnya, masih ditemukan perorangan yang bukan petani namun terdaftar dalam e-RDKK, adanya data ganda petani yang terdaftar dalam e-RDKK, data tidak mutakhir, petani kecil tidak terdaftar dalam e-RDKK, NIK petani di e-RDKK tidak sesuai data kependudukan, dan banyaknya data luas lahan yang homogen pada data e-RDKK.

BACA JUGA: Ancaman Kenaikan Tarif Impor AS untuk China Bisa Jadi Peluang bagi DIY, Ini Penjelasannya

Sedangkan pada penebusan pupuk subsidi, Ombudsman menemukan ketidaksiapan implementasi Kartu Tani secara serentak. Seperti belum optimalnya pendistribusian Kartu Tani serta belum siapnya infrastruktur pendukung seperti mesin EDC dan jaringan Internet.

Yeka mengatakan Kementerian Pertanian telah secara progresif senantiasa mengikuti dan menindaklanjuti saran ataupun tindakan korektif dari Ombudsman. Ia pun mengapresiasi hal tersebut.

"Progres ini harapan Ombudsman mampu menjadi angin segar dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pupuk bersubsidi yang sifatnya sistematis,” ucapnya.

Ia pun memberi masukan, antara lain, pertama, terkait pendataan menurutnya perlu ada lembaga atau kelembagaan khusus yang bertanggung jawab dalam pendataan.

“Karena sampai saat ini tidak ada satu institusi pun yang bertanggung jawab terhadap kualitas pendataan. Jadi harus ada misalnya petugas pendataan dan itu ditugaskan dan itu mendapatkan insentif dari pemerintah,” katanya.

Kedua, Yeka mengatakan, terkait perbaikan insentif untuk distributor dan kios, sebab sejauh ini besaran insentif untuk keduanya selama 13 tahun tidak berubah meski inflasi terus meningkat setiap tahun.

“Ini masih di angka Rp50 per kilo untuk distributor, Rp75 per kilo untuk kios. Ombudsman menilai insentif yang kecil ini menjadi salah satu faktor dari berbagai macam penyelewengan sehingga untuk dalam rangka minimalisasi, maka insentif distributor dan kios ini harus ditingkatkan,” kata dia.

Ketiga, ia mengatakan, dilakukan penguatan dalam pengawasan. Karena dalam subsidi pasti menimbulkan disparitas harga.

“Sudah ada lembaga pengawasan, namun belum didukung oleh program yang matang yang mengawasi persoalan pupuk bersubsidi dari hulu ke hilir. Program pengawasan menindaklanjuti berbagai persoalan pupuk bersubsidi,” kata Yeka.

Keempat, menurut Yeka, menghentikan berbagai praktik yang mengakibatkan banyaknya para penyuluh hingga petugas dinas menjadi objek pemeriksaan dari kejaksaan akibat dari permasalahan pendataan ini.

Mekanisme pendataan dan padu padan data perlu ditampilkan dalam dashboard di pusat data dan informasi.

“Saya berharap Perpres itu mengarah ke sana dan dengan seperti itu saya berkeyakinan pelayanan pupuk bersubsidi akan semakin berkembang dan baik,” kata Yeka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tim Hukum Joko-Rony Pastikan Tak Kirim Gugatan ke MK Terkait Pilkada Bantul 2024

Bantul
| Rabu, 04 Desember 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement