Advertisement

YLKI Sebut Potensi Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Mencapai Rp3,2 Triliun pada Tahun Ini

Newswire
Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:57 WIB
Abdul Hamied Razak
YLKI Sebut Potensi Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Mencapai Rp3,2 Triliun pada Tahun Ini Ilustrasi makanan dan minuman di swalayan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rully Prayoga menyebutkan potensi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mencapai Rp3,2 triliun pada APBN 2025.

"Potensi cukai MBDK di APBN 2025 cukup besar, sekitar Rp3,2 triliun. Agak naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp1,2 triliun. Artinya pemerintah melihat sendiri ada potensi besar," kata Rully di sela Focus Discussion Group (FGD) "Pembuatan Road Map Earmarking MBDK" di Makassar, Jumat (24/1/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Bea Cukai Bukukan Pendapatan Rp300 Triliun di 2024

Dia mengatakan, dukungan penerapan cukai MBDK di Indonesia terdapat pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Cukai sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah harus segera menerapkan UU tersebut dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk penjabaran penerapan cukai MBDK di lapangan karena dampaknya mengancam generasi emas.

Dengan adanya pengalokasian cukai MBDK ke depan, lanjut dia, maka dana bagi hasil tersebut akan dimanfaatkan di sektor kesehatan, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak MBDK.

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Dinas Kesehatan Sulsel Muhammad Yusri Yunus mengatakan, fenomena di lapangan angka prevalensi penyakit diabetes militus (DM) dan jantung terus meningkat.

"Mirisnya penyakit tidak menular itu sudah menjangkiti anak-anak usia di bawah 17 tahun yang diakibatkan obesitas karena dipicu oleh MBDK itu," katanya.

Bahkan, lanjut dia, didapati peningkatan kasus anak yang cuci darah karena menderita DM tipe dua itu terjadi peningkatan sekitar lima persen dari tahun ke tahun berdasarkan pemantauan Dinkes Sulsel dari tahun 2023 - 2024.

Pada FGD membahas Earmarking Cukai MBDK turut dihadiri Plh Kadisperindag Sulsel Since Erna Lamba, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar Hariani, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel Andi Mirna sebagai pemateri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kapan Makan Bergizi Gratis di Bantul Dimulai, Begini Kata Sekda

Bantul
| Minggu, 26 Januari 2025, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Rekomendasi Tempat Wisata untuk Solo Traveling di Luar Negeri

Wisata
| Sabtu, 25 Januari 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement