Advertisement
19,99 Juta Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berstatus Non Aktif, Penyebabnya dari PHK hingga Meninggal Dunia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BPJamsostek buka suara atas 19,99 juta peserta yang berstatus non aktif sampai dengan Desember 2024.
Berdasarkan Satu Data Kemnaker, dikutip pada Minggu (26/1/2025), jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah 65,22 juta orang sampai dengan Desember 2024. Itu artinya, sebanyak 30,66% berstatus tidak aktif dari total peserta.
Advertisement
Dari data tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan berstatus non aktif mayoritas disumbang oleh segmen Penerima Upah (PU), yakni mencapai 18,78 juta peserta. Sedangkan sisanya berasal dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu 1,21 juta peserta.
Di sisi lain, Satu Data Kemenaker menunjukkan bahwa sebanyak 45,22 juta atau sekitar 69,34% merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus non aktif itu salah satunya disebabkan oleh adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Peserta non aktif tersebut disebabkan oleh berbagai hal, di antaranya telah habis masa kontrak kerja, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau meninggal dunia,” kata Oni kepada Bisnis, Minggu (26/1/2025).
Meski demikian, Oni menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan secara proaktif terus melakukan edukasi kepada para pekerja, termasuk kepada mereka yang telah berstatus non aktif.
BACA JUGA: Ratusan Pekerja Rentan di Sleman Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Dia menjelaskan, salah satu inisiatif yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah berupa kampanye reaktivasi yang dilakukan melalui kanal WhatsApp blasting serta edukasi melalui konten di media sosial.
“Tujuan dari kampanye ini adalah mendorong para pekerja, khususnya yang masih berada dalam usia produktif, untuk kembali mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai profesi mereka saat ini,” jelasnya.
Selain itu, Oni menambahkan bahwa untuk segmen Bukan Penerima Upah (BPU), BPJS Ketenagakerjaan juga memanfaatkan fitur autodebet untuk mempermudah peserta dalam membayar iuran secara rutin setiap bulan.
Dihubungi terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi terkait kewajiban jaminan sosial kepada industri.
“Kami selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada industri terkait kewajiban jaminan sosial,” ujar Yassierli kepada Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Termurah Rp1.051.000 per 0,5 Gram
- Mau Ajukan KUR via BRI? Ini Syarat dan Cara Pengajuannya Per Juni 2025
- Harga Minyak Dunia Melambung karena Perang Iran-Israel, Pertamina Segera Koreksi Harga Pertamax
- Status Pengemudi Ojek Online Bakal Jadi UMKM
- Mengenal Hunian Dekat Pusat Transportasi Bernama TOD yang Kini Didorong Tumbuh oleh Pemerintah
Advertisement

Sebuah Rumah di Semin Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp100 Juta
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Helmy Yahya Beberkan Strategi Bisnis Kosmetik 2025 dalam Beautypreneur Summit Vol. 5 bersama Mash Moshem Indonesia
- Bank Indonesia Jaga Stabilitas Rupiah, Borong SBN hinggaRp124,33 Triliun
- Diluncurkan Pertengahan Maret 2025, Pengguna QRIS Tap Capai 47,8 Juta Orang
- BMW Grup Tegaskan sebagai Pemilik Sah Merek Dagang M6
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Termurah Rp1.051.000 per 0,5 Gram
- Harga Ayam Hidup Anjlok, Kementan Upayakan Stabilisasi Gandeng Satgas Pangan Polri
- BPR Kurnia Sewon Dampingi Puluhan UKM Naik Kelas dengan AI
Advertisement
Advertisement