Advertisement
19,99 Juta Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berstatus Non Aktif, Penyebabnya dari PHK hingga Meninggal Dunia
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/6/2017). - Antara/Andreas Fitri Atmoko
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BPJamsostek buka suara atas 19,99 juta peserta yang berstatus non aktif sampai dengan Desember 2024.
Berdasarkan Satu Data Kemnaker, dikutip pada Minggu (26/1/2025), jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah 65,22 juta orang sampai dengan Desember 2024. Itu artinya, sebanyak 30,66% berstatus tidak aktif dari total peserta.
Advertisement
Dari data tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan berstatus non aktif mayoritas disumbang oleh segmen Penerima Upah (PU), yakni mencapai 18,78 juta peserta. Sedangkan sisanya berasal dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu 1,21 juta peserta.
Di sisi lain, Satu Data Kemenaker menunjukkan bahwa sebanyak 45,22 juta atau sekitar 69,34% merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus non aktif itu salah satunya disebabkan oleh adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Peserta non aktif tersebut disebabkan oleh berbagai hal, di antaranya telah habis masa kontrak kerja, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau meninggal dunia,” kata Oni kepada Bisnis, Minggu (26/1/2025).
Meski demikian, Oni menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan secara proaktif terus melakukan edukasi kepada para pekerja, termasuk kepada mereka yang telah berstatus non aktif.
BACA JUGA: Ratusan Pekerja Rentan di Sleman Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Dia menjelaskan, salah satu inisiatif yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah berupa kampanye reaktivasi yang dilakukan melalui kanal WhatsApp blasting serta edukasi melalui konten di media sosial.
“Tujuan dari kampanye ini adalah mendorong para pekerja, khususnya yang masih berada dalam usia produktif, untuk kembali mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai profesi mereka saat ini,” jelasnya.
Selain itu, Oni menambahkan bahwa untuk segmen Bukan Penerima Upah (BPU), BPJS Ketenagakerjaan juga memanfaatkan fitur autodebet untuk mempermudah peserta dalam membayar iuran secara rutin setiap bulan.
Dihubungi terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi terkait kewajiban jaminan sosial kepada industri.
“Kami selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada industri terkait kewajiban jaminan sosial,” ujar Yassierli kepada Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
- Rupiah Menguat Tipis Saat Pasar Menunggu Sinyal Damai Iran
Advertisement
Advertisement







