Advertisement
Ini Persentase Penghematan Anggaran Negara untuk 16 Pos Belanja Kementerian/Lembaga Menurut Menkeu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 16 pos belanja kementerian/lembaga diwajibkan melakukan penghematan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat persentase penghematan untuk efisiensi anggaran.
Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Advertisement
Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun.
Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Berikut ini rinciannya:
- Pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen
- Kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen
- Kajian dan analisis 51,5 persen
- Diklat dan bimtek 29 persen
- Honor output kegiatan
- Jasa profesi 40 persen
- Percetakan dan suvenir 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen
- Lisensi aplikasi 21,6 persen
- Jasa konsultan 45,7 persen
- Bantuan pemerintah 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen
- Perjalanan dinas 53,9 persen
- Peralatan dan mesin 28 persen
- Infrastruktur 34,3 persen
- Belanja lainnya 59,1 persen
Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional.
BACA JUGA: Larangan Berhenti dan Parkir Dipasang di Jembatan Srandakan
Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Menkeu pun meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pecah Rekor Reservasi Hotel DIY Saat Long Weekend Capai 98,7 Persen
- Pengamat Pertanian Memprediksi Swasembada Beras Bakal Mudah Dicapai
- Wakil Menteri Pariwisata Memproyeksi Pergerakan Wisata Libur Panjang Melampaui Momen Natal dan Tahun Baru
- Mengenal Pusdalopka, Otak Operasional Perjalanan Kereta Api yang Bekerja 24 Jam
- Program 3 Juta Rumah, Kementerian Perumahan Tekankan Pengelolaan Sampah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Long Weekend, Pengusaha Rental Mobil di Jogja Kebanjiran Order
- Kebijakan Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas, Asosisasi Maskapai Penerbangan Was-Was
- PHRI Sebut Pemangkasan Anggaran Bisa Bikin Drop PAD dan Makin Sulitnya Lapangan Kerja
- OJK Sebut Peluang Industri Asuransi Terbuka dari Program Tiga Juta Rumah
- Regional Public Launching New Honda Scoopy Astra Motor Yogyakarta, Honda Istimewa Hadirkan Honda Scoopy Modifikasi Ala Kalcer
- Realisasi Belanja APBN di DIY Sepanjang 2024 Mencapai Rp23,64 Triliun
Advertisement
Advertisement