Advertisement
Ini Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Pemasangan Behel Gigi
Sabtu, 01 Februari 2025 - 16:37 WIB
Arief Junianto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang harus diikuti oleh seluruh warga Indonesia. Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat bisa berobat gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun.
Seperti asuransi pada umumnya, ada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat setiap bulan sesuai kelas yang dipilih.
Advertisement
Meski merupakan asuransi kesehatan gratis, namun tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Umumkan Sejumlah Kebijakan untuk Pekerja di Hari Buruh
- Kasus Dugaan Korupsi Sritex Disidik Kejaksaan Agung
- Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Indonesia Bakal Ditentukan dari Daerah
- Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Dilirik Tiga Maskapai Rute Luar Negeri
- Pengusaha Korea Selatan Gerojok Investasi Rp30 Triliun untuk Indonesia
Advertisement

DKUKMPP Dorong Kalurahan di Bantul Susul Langkah Srimulyo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Bantul
| Kamis, 01 Mei 2025, 13:47 WIB
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB
Advertisement
Berita Populer
- IMF Pangkas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 4,7 Persen Pemerintah Tetap Optimistis
- Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Indonesia Bakal Ditentukan dari Daerah
- Anggota TNI Diusulkan Pakai Barcode untuk Penggunaan BBM, Anggota DPR: Agar Tidak Boros
- Pemerintah Sebut Utang 19 Ribu UMKM Total Rp486,10 Miliar Telah Dihapus
- Pelanggan IOH Tumbuh 700.000 Kuartal I/2025, DIY-Jateng Kedua Terbesar di Indonesia
- Harga BBM Pertamina Turun 1 Mei 2025, Cek Daftarnya!
- Harga BBM Shell Turun 1 Mei 2025, Cek Daftarnya!
Advertisement
Advertisement