Advertisement

Pengecer yang Berstatus Sub-Pangkalan Masih Bisa Pasarkan LPG 3 Kg Tanpa Syarat Khusus

Newswire
Selasa, 04 Februari 2025 - 15:27 WIB
Maya Herawati
Pengecer yang Berstatus Sub-Pangkalan Masih Bisa Pasarkan LPG 3 Kg Tanpa Syarat Khusus Ilustrasi LPG 3 Kg / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengecer yang statusnya ditingkatkan menjadi sub-pangkalan untuk memasarkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau elpiji 3 Kg, berlangsung secara otomatis dan belum ada prasyarat khusus. Hal ini diutarakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Para pengecer yang diubah statusnya menjadi sub-pangkalan sudah berlangsung sejak Selasa pagi dan ditata kelola langsung oleh PT. Pertamina yang sejak awal mengatur peredaran gas 3 kg .

Advertisement

"Sampai dengan hari ini syaratnya kami tiadakan, langsung dia automatically, dan sistemnya sudah jalan sekarang. Dari tadi pagi Pertamina dengan ESDM sudah meng-clear-kan bahwa pengecer langsung menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Bahlil mengatakan nantinya pengawasan lanjutan kepada para sub-pangkalan akan rutin dilakukan oleh Pertamina agar memastikan penyaluran gas 3 kg yang disubsidi pemerintah berjalan tepat sasaran.

BACA JUGA: Nenek 62 Tahun Meninggal Setelah Antre LPG 3 KG, Menteri Bahlil Minta Maaf

Pengawasan itu termasuk dalam bagian verifikasi memastikan sub-pangkalan menjual produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam prosesnya kami akan memverifikasi mana sub-pangkalan yang sudah tertib sesuai apa yang menjadi harapan kami, dan mana yang tidak tertib nanti akan berproses secara alamiah," ujar Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer gas/elpiji 3 kg dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan.

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa.

Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.

Para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, kata dia, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.

Rencana untuk meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg telah disampaikan Bahlil seusai mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025).

Menurut Bahlil, tujuan penataan distribusi LPG 3 kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan. Bahlil kembali menegaskan bahwa untuk stok LPG sendiri tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap.

Solusi tersebut menjadi langkah yang ditempuh Bahlil untuk mengatasi gejolak di masyarakat yang diakibatkan oleh larangan pengecer menjual LPG 3 kg.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

DPUPKP Sleman Kesulitan Menangani Genangan Air di Bawah Jembatan Layang Janti, Jalan Seturan dan Jalan Jambon, Ini Alasannya

Sleman
| Selasa, 04 Februari 2025, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement