Advertisement
Pengecer yang Berstatus Sub-Pangkalan Masih Bisa Pasarkan LPG 3 Kg Tanpa Syarat Khusus
Ilustrasi LPG 3 Kg / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengecer yang statusnya ditingkatkan menjadi sub-pangkalan untuk memasarkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau elpiji 3 Kg, berlangsung secara otomatis dan belum ada prasyarat khusus. Hal ini diutarakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Para pengecer yang diubah statusnya menjadi sub-pangkalan sudah berlangsung sejak Selasa pagi dan ditata kelola langsung oleh PT. Pertamina yang sejak awal mengatur peredaran gas 3 kg .
Advertisement
"Sampai dengan hari ini syaratnya kami tiadakan, langsung dia automatically, dan sistemnya sudah jalan sekarang. Dari tadi pagi Pertamina dengan ESDM sudah meng-clear-kan bahwa pengecer langsung menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Bahlil mengatakan nantinya pengawasan lanjutan kepada para sub-pangkalan akan rutin dilakukan oleh Pertamina agar memastikan penyaluran gas 3 kg yang disubsidi pemerintah berjalan tepat sasaran.
BACA JUGA: Nenek 62 Tahun Meninggal Setelah Antre LPG 3 KG, Menteri Bahlil Minta Maaf
Pengawasan itu termasuk dalam bagian verifikasi memastikan sub-pangkalan menjual produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam prosesnya kami akan memverifikasi mana sub-pangkalan yang sudah tertib sesuai apa yang menjadi harapan kami, dan mana yang tidak tertib nanti akan berproses secara alamiah," ujar Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer gas/elpiji 3 kg dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan.
“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa.
Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
Para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, kata dia, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
Rencana untuk meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg telah disampaikan Bahlil seusai mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025).
Menurut Bahlil, tujuan penataan distribusi LPG 3 kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan. Bahlil kembali menegaskan bahwa untuk stok LPG sendiri tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap.
Solusi tersebut menjadi langkah yang ditempuh Bahlil untuk mengatasi gejolak di masyarakat yang diakibatkan oleh larangan pengecer menjual LPG 3 kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Masih Stabil Hingga September 2025
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, Masih Turun
- Ini Langkah Agar Tren Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Positif
- Korupsi Impor Gula, 5 Petinggi Perusahaan Swasta Dihukum Bayar Rp337 M
- Prabowo Tunjuk 16 Nama Calon Dewan Energi Nasional, Diserahkan ke DPR
- QRIS Jadi Penyelamat Ekonomi Digital Indonesia di Masa Covid-19
- Indef Ungkap Mafia Lintas Negara di Impor Baju Bekas
Advertisement
Advertisement



