Advertisement
Pengecer yang Berstatus Sub-Pangkalan Masih Bisa Pasarkan LPG 3 Kg Tanpa Syarat Khusus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengecer yang statusnya ditingkatkan menjadi sub-pangkalan untuk memasarkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau elpiji 3 Kg, berlangsung secara otomatis dan belum ada prasyarat khusus. Hal ini diutarakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Para pengecer yang diubah statusnya menjadi sub-pangkalan sudah berlangsung sejak Selasa pagi dan ditata kelola langsung oleh PT. Pertamina yang sejak awal mengatur peredaran gas 3 kg .
Advertisement
"Sampai dengan hari ini syaratnya kami tiadakan, langsung dia automatically, dan sistemnya sudah jalan sekarang. Dari tadi pagi Pertamina dengan ESDM sudah meng-clear-kan bahwa pengecer langsung menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Bahlil mengatakan nantinya pengawasan lanjutan kepada para sub-pangkalan akan rutin dilakukan oleh Pertamina agar memastikan penyaluran gas 3 kg yang disubsidi pemerintah berjalan tepat sasaran.
BACA JUGA: Nenek 62 Tahun Meninggal Setelah Antre LPG 3 KG, Menteri Bahlil Minta Maaf
Pengawasan itu termasuk dalam bagian verifikasi memastikan sub-pangkalan menjual produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam prosesnya kami akan memverifikasi mana sub-pangkalan yang sudah tertib sesuai apa yang menjadi harapan kami, dan mana yang tidak tertib nanti akan berproses secara alamiah," ujar Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer gas/elpiji 3 kg dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan.
“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa.
Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
Para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, kata dia, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
Rencana untuk meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg telah disampaikan Bahlil seusai mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025).
Menurut Bahlil, tujuan penataan distribusi LPG 3 kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan. Bahlil kembali menegaskan bahwa untuk stok LPG sendiri tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap.
Solusi tersebut menjadi langkah yang ditempuh Bahlil untuk mengatasi gejolak di masyarakat yang diakibatkan oleh larangan pengecer menjual LPG 3 kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS Mencatat Harga Beras Eceran Makin Mahal, Tembus Rp14.616 per Kilogram
- Pameran Properti REI DIY Rumah Harga Rp500 Juta-Rp750 Juta Paling Laris
- Aptrindo Jateng DIY Minta Pengemudi Truk Diminta Kurangi Kecepatan di Jalan Tol Berlubang
- Ini Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Pemasangan Behel Gigi
- Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Rp4 Ribu Per Gram
Advertisement
DPUPKP Sleman Kesulitan Menangani Genangan Air di Bawah Jembatan Layang Janti, Jalan Seturan dan Jalan Jambon, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Padukan Kuliner Ikonik Italia & Nusantara, Harper Malioboro Yogyakarta Hadirkan Menu Lasagna Rendang
- Aspakrindo-ABI: Regulasi Industri Kripto Indonesia Dinilai Semakin Komprehensif
- Menteri UMKM Janjikan Rp500 Juta untuk Modal Mitra Makan Bergizi Gratis, Ini Kata Kepala BGN
- Konsistensi Kebijakan Moneter Menjaga Inflasi Januari 2025
- Pengecer LPG 3 Kg Boleh Beroperasi Lagi Hari Ini, Berubah Nama Jadi Sub-Pangkalan
- Nenek 62 Tahun Meninggal Setelah Antre LPG 3 KG, Menteri Bahlil Minta Maaf
- Pengaktifan Kembali Pengecer LPG 3 Kg Atas Perintah Presiden Prabowo
Advertisement
Advertisement