Advertisement
Bulog Dapat Tambahan Anggaran Rp16,6 Triliun untuk Serap Beras Petani

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perum Bulog mendapat tambahan anggaran sebesar Rp16,6 triliun untuk menyerap 3 juta ton setara beras di 2025. Anggaran itu kemungkinan cair pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Perum Bulog di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu pagi (9/2/2025).
Advertisement
“Bapak Presiden [Prabowo Subianto] menyiapkan anggaran langsung tambahan Rp16,6 triliun. Ini Insyaallah dicairkan dalam waktu singkat, bisa saja minggu depan, tapi sudah menjadi keputusan,” kata Amran dalam konferensi pers, Minggu (9/2/2025).
Dalam catatan Bisnis, Perum Bulog mendapat anggaran tambahan sebesar Rp16,6 triliun. Anggaran itu dimanfaatkan untuk mengejar target penyerapan 3 juta ton setara beras di tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pemerintah telah menyepakati tambahan anggaran senilai Rp16,6 triliun untuk Perum Bulog, dari sebelumnya Rp23 triliun. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk menyerap 3 juta ton setara beras pada saat panen raya.
“Ada Rp23 triliun sudah ready, sudah disepakati Rp16,6 triliun lagi dari Menkeu [Menteri Keuangan]. Jadi sudah ada Rp39 triliun bisa untuk beli beras 3 juta ton hingga April saat panen raya,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
BACA JUGA: Bulog DIY Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500-8.200
Dengan adanya tambahan anggaran tersebut, Mantan Menteri Perdagangan itu memastikan bahwa tidak ada alasan bagi Perum Bulog untuk tidak membeli beras dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg).
Bapanas juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog Rp12.000 per kg dengan standar kualitas yaitu derajat sosoh minimal 100% yang kemudian disesuaikan menjadi 95%, kadar air 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 25%.
Penyesuaian itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.14/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Zulhas mengharapkan, penugasan tersebut mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur, hingga perangkat desa.
“Jita bantu bersama Bulog untuk serap gabah dengan harga yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Selain Perum Bulog, pemerintah juga mewajibkan perusahaan swasta untuk membeli GKP sebesar Rp6.500 per kg. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya tidak segan untuk membawa masalah ini ke penegak hukum.
“Kalau yang melanggar harga yang ditetapkan pemerintah akan ada langkah lebih lanjut oleh penegak hukum,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Sanksi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Tak Perlu Terburu-buru
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
- Jelang Deadline Tarif Trump, Begini Tanggapan Asmindo DIY
Advertisement
Advertisement