Advertisement
Pengetatan Anggaran Diklaim Picu Pelemahan Rupiah
![Pengetatan Anggaran Diklaim Picu Pelemahan Rupiah](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203847/dana-desa.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamat pasar uang, Ariston Tjendra menyatakan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah memberikan sentimen negatif ke pasar, sehingga memengaruhi pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah.
“Kebijakan efisiensi pemerintah yang sedikit banyak memengaruhi roda ekonomi bisnis karena pembatasan pengeluaran pemerintah, juga sedikit banyak memberikan sentimen negatif ke pasar,” kata dia, di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Di sisi lain, pelemahan rupiah juga dipengaruhi kebijakan tarif dari Presiden AS Donald Trump, termasuk soal kenaikan tarif impor baja dan alumunium 25%.
“[Hal ini] meningkatkan kewaspadaan dan kekhawatiran pelaku pasar, sehingga memicu peralihan ke aset aman, seperti kami lihat harga emas internasional terus meningkat dan aset yang berisiko mengalami tekanan, termasuk rupiah,” ungkap Ariston.
Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Selasa di Jakarta melemah hingga 26 poin atau 0,16% menjadi Rp16.364 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.358 per dolar AS.
Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada hari ini turut melemah ke level Rp16.380 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.350 per dolar AS.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, kementerian/lembaga diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Untuk belanja K/L, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10%-90%.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), Dana Keistimewaan DIY, dan dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Program 3 Juta Rumah, Menteri BUMN Minta Bank Swasta Buka Program KPR
- Mengenal Fungsi Coretax dan Cara Mengaksesnya
- Makin Tajir, Baru 2 Bulan, Meta Bikin Kekayaan Mark Zuckerberg Bertambah Rp660 Triliun
- Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan, Ini Komentar Pakar Energi UGM
- Menhub Dudy Upayakan Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Lagi Jelang Lebaran 2025
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203870/eko-suwanto-memofeb11.jpg)
Kehadiran PPID di Sekolah Tidak Boleh Menambah Beban Kerja Kepala Sekolah dan Guru
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203446/ray.jpg)
Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini 11 Februari 2025 Naik Signifikan, RP1,70 Juta per Gram
- Donald Trump Resmi Sahkan Tarif 25 Persen untuk Impor Baja dan Aluminium
- Daihatsu Sebut Penurunan Penjualan Mobil Awal Tahun Imbas PPN 12 Persen
- Harga Pangan Hari Ini 11 Februari 2025: Cabai, Beras hingga Bawang Turun
- Smartfren for Business & Siemens Jalin Kemitraan Strategis untuk Kembangkan Solusi Smart Manufacturing
- OJK Sebut Tantangan dan Ketidakpastian Ekonomi 2025 Dinilai Tak Mudah
- Backlog Rumah Tidak Layak Huni di DIY Mencapai 56.000 Unit
Advertisement
Advertisement