Advertisement
Pengetatan Anggaran Diklaim Picu Pelemahan Rupiah
Ilustrasi anggaran. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamat pasar uang, Ariston Tjendra menyatakan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah memberikan sentimen negatif ke pasar, sehingga memengaruhi pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah.
“Kebijakan efisiensi pemerintah yang sedikit banyak memengaruhi roda ekonomi bisnis karena pembatasan pengeluaran pemerintah, juga sedikit banyak memberikan sentimen negatif ke pasar,” kata dia, di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Di sisi lain, pelemahan rupiah juga dipengaruhi kebijakan tarif dari Presiden AS Donald Trump, termasuk soal kenaikan tarif impor baja dan alumunium 25%.
“[Hal ini] meningkatkan kewaspadaan dan kekhawatiran pelaku pasar, sehingga memicu peralihan ke aset aman, seperti kami lihat harga emas internasional terus meningkat dan aset yang berisiko mengalami tekanan, termasuk rupiah,” ungkap Ariston.
Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Selasa di Jakarta melemah hingga 26 poin atau 0,16% menjadi Rp16.364 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.358 per dolar AS.
Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada hari ini turut melemah ke level Rp16.380 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.350 per dolar AS.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, kementerian/lembaga diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Untuk belanja K/L, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10%-90%.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), Dana Keistimewaan DIY, dan dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Petani Seret Modal Produksi Anjlok, 9 Industri Kakao Nasional Tutup
- Ekonom Wanti-wanti Risiko Gagal Bayar Kopdes
- Hadir di Forum Tekstil Global, Menperin Harap Indonesia Diuntungkan
- Penyaluran Beras SPHP di DIY Mencapai 32,86 Persen per September
- Evaluasi Setahun Pemerintahan Prabowo di Bidang Ekonomi Menurut Indef
- Konstruksi Diprediksi Masih Jadi Penopang Ekonomi DIY Triwulan III
- Ekspor Sektor Ekonomi kreatif Capai Rp215 Triliun di Pertengahan 2025
Advertisement
Advertisement




