Advertisement

587 Pinjol dan 209 Investasi Ilegal Diblokir di Awal 2025

Pernita Hestin Untari
Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:17 WIB
Sunartono
587 Pinjol dan 209 Investasi Ilegal Diblokir di Awal 2025 Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 587 pinjaman online (pinjol) dan 209 investasi ilegal diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Ilegal (Satgas PASTI) OJK di awal 2025 ini. Dengan demikian entitas yang telah diblokir mencapai total sebanyak 796 pada awal tahun ini.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah menghentikan 3.517 pinjol ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi berpotensi merugikan masyarakat.

Advertisement

“OJK juga menerima informasi 117 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Ini telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran,” katanya dilansir Bisnis.com, Sabtu (15/2/2025).

BACA JUGA : Sampai Akhir Tahun Lalu, OJK Sebut Kredit Macet Pinjol Tembus Rp1,90 Triliun

Kiki menambahkan Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, lanjut Kiki, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari total tersebut, 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal. OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai dengan 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan. Dengan rincian, jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390. “Dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran [28%],” kata Kiki.

BACA JUGA : Melindungi Konsumen, LKY Lucurkan Buku Cerdas Mengelola Pinjaman Online

Sementara itu, jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar. Kiki memastikan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mau Jalan-jalan di Jogja? Cek Kondisi Cuaca pada Minggu 16 Februari 2025

Jogja
| Minggu, 16 Februari 2025, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan

Wisata
| Rabu, 12 Februari 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement