Kimi Antonelli Amankan Start Terdepan, Verstappen Posisi Kedua
Kimi Antonelli merebut pole position GP Amerika Serikat 2026 di Austin dengan waktu 1 menit 34,035 detik, mengungguli Max Verstappen dan Isack Hadjar.
Pajak - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, diwajibkan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk 2025.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pelaporan SPT harus dilakukan paling lambat 31 Maret, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administrasi. Denda yang berlaku sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Dalam pelaporan SPT, wajib pajak perlu memastikan status pajaknya, terutama bagi pegawai tetap yang hanya memiliki satu sumber penghasilan.
Umumnya, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dengan satu pemberi kerja akan berstatus nihil. Namun, jika terjadi kelebihan pemotongan pajak, status lebih bayar bisa muncul.
Jika Muncul Status Lebih Bayar
Dikutip dari laman resmi Kantor Pajak, status lebih bayar terjadi ketika pajak yang telah dibayarkan lebih besar dari jumlah yang seharusnya terutang. Kondisi ini bisa terjadi karena pemotongan pajak yang terlalu besar oleh pemberi kerja atau adanya kredit pajak yang melebihi kewajiban pajak. Jika mengalami lebih bayar, wajib pajak memiliki dua pilihan, yaitu:
Sejak diterapkannya metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada 1 Januari 2024, kemungkinan lebih bayar semakin meningkat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan pajak kepada pegawai paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
Langkah yang Diperlukan Saat Terjadi Lebih Bayar:
Wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar di bawah Rp100 juta dapat mengajukan restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan, sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kimi Antonelli merebut pole position GP Amerika Serikat 2026 di Austin dengan waktu 1 menit 34,035 detik, mengungguli Max Verstappen dan Isack Hadjar.
Sebanyak 93 petani di Mertelu, Gunungkidul, mendapat bantuan sumur bor tenaga surya untuk mendukung pengairan lahan seluas 28 hektare saat kemarau.
Singapura menyebut pengurangan ekspor gas Indonesia kurang dari 2% kebutuhan harian dan menyiapkan pasokan LNG serta cadangan bahan bakar.
Kemenkes membantah narasi Menkes Budi Gunadi Sadikin sesak napas saat memakai tabung oksigen di Palangka Raya dan menjelaskan tujuan kunjungannya.
Serangan udara koalisi pimpinan Arab Saudi di Sanaa, Yaman, menewaskan sedikitnya 12 orang dan melukai lebih dari 14 lainnya.
BNPB memantau karhutla di Way Kambas yang berdampak pada 7.000 hektare lahan. Pemadaman terkendala gambut, angin, dan keterbatasan air.