Advertisement
Solusi Saat Laporan SPT Pajak Lebih Bayar dan Batas Waktu Pelaporan
Pajak - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, diwajibkan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk 2025.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pelaporan SPT harus dilakukan paling lambat 31 Maret, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April.
Advertisement
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administrasi. Denda yang berlaku sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Dalam pelaporan SPT, wajib pajak perlu memastikan status pajaknya, terutama bagi pegawai tetap yang hanya memiliki satu sumber penghasilan.
Umumnya, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dengan satu pemberi kerja akan berstatus nihil. Namun, jika terjadi kelebihan pemotongan pajak, status lebih bayar bisa muncul.
Jika Muncul Status Lebih Bayar
Dikutip dari laman resmi Kantor Pajak, status lebih bayar terjadi ketika pajak yang telah dibayarkan lebih besar dari jumlah yang seharusnya terutang. Kondisi ini bisa terjadi karena pemotongan pajak yang terlalu besar oleh pemberi kerja atau adanya kredit pajak yang melebihi kewajiban pajak. Jika mengalami lebih bayar, wajib pajak memiliki dua pilihan, yaitu:
- Mengajukan restitusi yakni permohonan pengembalian pajak ke DJP.
- Mengkompensasikan kelebihan pajak untuk mengurangi kewajiban pajak di tahun berikutnya.
Sejak diterapkannya metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada 1 Januari 2024, kemungkinan lebih bayar semakin meningkat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan pajak kepada pegawai paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
Langkah yang Diperlukan Saat Terjadi Lebih Bayar:
- Periksa Bukti Potong 1721-A1/A2 dari pemberi kerja untuk memastikan besaran pemotongan pajak.
- Verifikasi pengembalian kelebihan pajak oleh pemberi kerja sebelum melaporkan SPT. Jika kelebihan pajak telah dikembalikan, SPT bisa berstatus nihil.
- Ajukan restitusi jika kelebihan pajak belum dikembalikan oleh pemberi kerja.
Wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar di bawah Rp100 juta dapat mengajukan restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan, sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
- Siapkan dokumen pendukung seperti Bukti Potong 1721-A1/A2 dan bukti pengembalian pajak dari pemberi kerja untuk memperlancar proses pengajuan restitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Permohonan Akta Kematian Terlambat Dominasi Layanan Posbakum PN Sleman
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Pengusaha Wanti-wanti PHK
- Emas Antam Melonjak Rp40.000, Harga Tembus Rp2,7 Juta per Gram
- Harga Cabai Rawit Merah Masih Tinggi, Telur Ayam Tembus Rp33.800
- Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, bp, dan Vivo Tetap Stabil
- IHSG Tembus Rekor Baru, Pasar Optimistis BI Tahan Suku Bunga
- Libur Isra Miraj Dongkrak Okupansi Hotel DIY hingga 85 Persen
Advertisement
Advertisement



