Pemkab Temanggung Dukung Wacana Guru PPPK Jadi ASN Pusat
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
Pajak - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, diwajibkan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk 2025.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pelaporan SPT harus dilakukan paling lambat 31 Maret, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administrasi. Denda yang berlaku sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Dalam pelaporan SPT, wajib pajak perlu memastikan status pajaknya, terutama bagi pegawai tetap yang hanya memiliki satu sumber penghasilan.
Umumnya, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dengan satu pemberi kerja akan berstatus nihil. Namun, jika terjadi kelebihan pemotongan pajak, status lebih bayar bisa muncul.
Jika Muncul Status Lebih Bayar
Dikutip dari laman resmi Kantor Pajak, status lebih bayar terjadi ketika pajak yang telah dibayarkan lebih besar dari jumlah yang seharusnya terutang. Kondisi ini bisa terjadi karena pemotongan pajak yang terlalu besar oleh pemberi kerja atau adanya kredit pajak yang melebihi kewajiban pajak. Jika mengalami lebih bayar, wajib pajak memiliki dua pilihan, yaitu:
Sejak diterapkannya metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada 1 Januari 2024, kemungkinan lebih bayar semakin meningkat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan pajak kepada pegawai paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
Langkah yang Diperlukan Saat Terjadi Lebih Bayar:
Wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar di bawah Rp100 juta dapat mengajukan restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan, sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
Ferran Torres dikabarkan pindah dari Barcelona ke PSG dengan nilai transfer 48,5 juta euro. Simak profil dan perjalanan kariernya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Sekjen Gerindra Sugiono mengumpulkan sekjen parpol KIM di Jakarta untuk memperkuat komunikasi politik dan refleksi pemerintahan Prabowo.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.