Advertisement
Kriteria Pekerja Gaji di Bawah 10 Juta yang Bebas Pajak PPh 21
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4). - Antara/Moch Asim
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh 21 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per tahun ini.
Pemberian insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Advertisement
PMK Nomor 10/2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
"Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," demikian kutipan Pasal 2 Ayat 3 dokumen peraturan tersebut, Senin (17/2/2025).
Adapun Pasal 3 Ayat 1 beleid tersebut mengatur pekerja yang akan mendapatkan insentif tersebut. Beleid itu menjelaskan bahwa karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit akan mendapat insentif PPh 21 DTP tersebut.
Sementara itu, Pasal 4 PMK tersebut menyatakan bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari.
Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
Secara terpisah, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa latar belakang penerbitan PMK ini adalah upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
BACA JUGA: Solusi Saat Laporan SPT Pajak Lebih Bayar dan Batas Waktu Pelaporan
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.
"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," tegas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dikutip dari keterangan resmi tersebut.
Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK No. 10/2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman pajak.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Teror Clurit Dini Hari di Bantul, Motor Pelaku Ditinggal di Jetis
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Trump Teken Tarif Baru untuk Negara Terkait Iran
- Bank BPD DIY-BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Kanal Iuran Terintegrasi
- Honda Perkenalkan All New Vario 125 Series di Jogja, Segini Harganya
- Pendapatan Negara di DIY 2025 Tembus Rp9,56 Triliun, Ini Datanya
- Bulog Salurkan Bantuan Beras untuk 33,2 Juta KPM Mulai Ramadan 2026
- Harga Emas Pegadaian Menguat Pagi Ini, UBS Sentuh Rp2,97 Juta per Gram
- WEF Prediksi 10 Pekerjaan Ini Paling Berisiko Lenyap Sebelum 2030
Advertisement
Advertisement



