Advertisement
LKY Dorong Pertamina Libatkan Pihak Independen Uji Kualitas BBM

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menyebut publik berhak mendapatkan kepastian produk bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina (Persero) sudah sesuai standar.
Ketua LKY, Siti Mulyani mengatakan kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina menambah keresahan masyarakat dan menuntut tindakan nyata dari pihak Pertamina.
Advertisement
Dia menyebut uji pembuktian melibatkan pihak ketiga independen sangat diperlukan untuk memastikan hasil yang transparan dan akurat. Menurutnya keterlibatan lembaga independen akan mencegah konflik kepentingan dan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemeriksaan dilakukan secara objektif.
Menurutnya LKY juga mendesak Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran.
"Kasus ini telah menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan pelat merah tersebut," ucapnya, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, LKY juga mendesak Pertamina melakukan perbaikan sistem pengelolaan guna memastikan bahwa layanan dan produk yang diberikan tetap mengedepankan kepentingan publik. Ia menegaskan Pertamina harus menghormati hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Lebih lanjut ia mengatakan konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi. Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf b UUPK, konsumen yang mengalami kerugian dapat menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan kelompok (class action).
"Hal ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menuntut keadilan secara kolektif apabila terbukti mengalami dampak dari kasus ini," jelasnya.
Ia menjelaskan hak konsumen untuk memilih juga harus diperhatikan. Di banyak daerah, masyarakat tidak memiliki alternatif selain produk Pertamina. Berbeda dengan kota-kota besar yang memiliki lebih banyak pilihan.
Siti Mulyani menyebut LKY akan terus mengawal kasus ini dan mendorong langkah-langkah hukum yang berpihak pada hak-hak konsumen. LKY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor energi demi kepentingan publik yang lebih luas.
"Kami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Indonesia Bakal Ditentukan dari Daerah
- Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Dilirik Tiga Maskapai Rute Luar Negeri
- Pengusaha Korea Selatan Gerojok Investasi Rp30 Triliun untuk Indonesia
- Keindahan Pariwisata Indonesia Berkumandang di Dubai lewat Arabian Travel Market
- Harga Ayam Hidup Melambung Tinggi, Menteri Pertanian Janjikan Turun dalam Sepekan
Advertisement

318 CPNS Resmi Bergabung ke Pemda DIY, Sekda: Harus Perkuat Birokrasi Inklusif
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 30 April 2025 Naik, Rp2.047.000 per Gram
- Investor Pasar Modal Indonesia Dikuasai Generasi Muda, BEI Sebut Jumlah Total Tembus 16 Juta SID
- Harga Pangan Hari Ini 30 April 2025: Cabai, Bawang, hingga Minyak Goreng Turun
- IMF Pangkas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 4,7 Persen Pemerintah Tetap Optimistis
- Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Indonesia Bakal Ditentukan dari Daerah
- Anggota TNI Diusulkan Pakai Barcode untuk Penggunaan BBM, Anggota DPR: Agar Tidak Boros
- Pemerintah Sebut Utang 19 Ribu UMKM Total Rp486,10 Miliar Telah Dihapus
Advertisement
Advertisement