Advertisement

LKY Dorong Pertamina Libatkan Pihak Independen Uji Kualitas BBM

Anisatul Umah
Jum'at, 28 Februari 2025 - 19:47 WIB
Abdul Hamied Razak
LKY Dorong Pertamina Libatkan Pihak Independen Uji Kualitas BBM SPBU Pertamina. Ilustrasi - Solopos/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menyebut publik berhak mendapatkan kepastian produk bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina (Persero) sudah sesuai standar.

Ketua LKY, Siti Mulyani mengatakan kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina menambah keresahan masyarakat dan menuntut tindakan nyata dari pihak Pertamina.

Advertisement

Dia menyebut uji pembuktian melibatkan pihak ketiga independen sangat  diperlukan untuk memastikan hasil yang transparan dan akurat. Menurutnya keterlibatan lembaga independen akan mencegah konflik kepentingan dan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemeriksaan dilakukan secara objektif.

BACA JUGA: Selain Geledah Pabrik OTM di Cilegon, Kejagung juga Periksa Rumah Pengusaha Riza Chalid, Sejumlah Dokumen Disita

Menurutnya LKY juga mendesak Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran.

"Kasus ini telah menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan pelat merah tersebut," ucapnya, Jumat (28/2/2025).

Selain itu, LKY juga mendesak Pertamina melakukan perbaikan sistem pengelolaan guna memastikan bahwa layanan dan produk yang diberikan tetap mengedepankan kepentingan publik. Ia menegaskan Pertamina harus menghormati hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Lebih lanjut ia mengatakan konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi. Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf b UUPK, konsumen yang mengalami kerugian dapat menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan kelompok (class action).

"Hal ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menuntut keadilan secara kolektif apabila terbukti mengalami dampak dari kasus ini," jelasnya.

Ia menjelaskan hak konsumen untuk memilih juga harus diperhatikan. Di banyak daerah, masyarakat tidak memiliki alternatif selain produk Pertamina. Berbeda dengan kota-kota besar yang memiliki lebih banyak pilihan.

Siti Mulyani menyebut LKY akan terus mengawal kasus ini dan mendorong langkah-langkah hukum yang berpihak pada hak-hak konsumen. LKY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor energi demi kepentingan publik yang lebih luas.

"Kami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Jadwal KA Bandara YIA Berlaku Mulai 1 Maret 2025

Jogja
| Sabtu, 01 Maret 2025, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Wisata ke Likupang, Menikmati Surga Tersembunyi Keindahan Alam

Wisata
| Selasa, 25 Februari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement