KPK Periksa Nusron Wahid 5 Jam, Dalami Dugaan Setoran di Kementerian ATR BPN
KPK mendalami dugaan setoran rutin dan penerimaan uang oleh orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pemeriksaan selama lima jam.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 2.000 wajib pajak nakal bakal dikejar Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun pakar perpajakan ingatkan adanya risiko sengketa pajak.
Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Prianto Budi Saptono menilai merupakan suatu kewajaran apabila pemerintah melakukan berbagai upaya untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak. Bagaimanapun, penerimaan pajak turun drastis pada awal tahun.
Kemenkeu melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp187,8 triliun per Februari 2025. Angka tersebut turun 30,2% secara tahunan (year on year/YoY) atau dibandingkan realisasi pajak Februari 2024 senilai Rp269,02 triliun.
Kemenkeu pun berencana melaksanakan program bersama (joint program) antar direktorat jenderal yang ada di Kemenkeu. Prianto menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan seperti yang diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Menurutnya, Pasal 29 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025 mengatur bahwa Ditjen Pajak berhak melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak dan tujuan lainnya.
"Cara demikian dapat diimplementasikan bareng-bareng dengan audit kepabeanan oleh Ditjen Bea & Cukai atau Bapenda (Badan Penerimaan Daerah) di setiap pemerintahan provinsi atau kota/kabupaten. Implementasinya tergantung pada urgensi dan faktor efisiensi," jelas Prianto kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Senin (17/3/2025).
Selain itu, sambungnya, Pasal 35A UU KUP dan SE-05/2022 menegaskan Ditjen Pajak mempunyai kewenangan melakukan pengawasan kepatuhan material dengan pendekatan pencocokan data. Caranya, data dari Wajib Pajak di SPT dan lampirannya disandingkan dengan data dari berbagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lainnya (ILAP).
Bahkan, Prianto mengungkapkan Ditjen Pajak berwenang melakukan penagihan pajak sesuai UU No. 19/2000.
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal di Universitas Indonesia itu menjelaskan Instrumen pendukung untuk pengasihan pajak tersebut bisa melalui soft collection hingga hard collection berupa penyitaan atau bahkan penyanderaan di Rutan. "Strategi di atas diyakini dapat menambah penerimaan pajak secara signifikan," ujar Prianto.
Kendati demikian, direktur eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute itu mengingatkan bahwa terdapat risiko dari penerapan strategi tersebut. Dia meyakini sangat mungkin timbul ketidaksetujuan dari wajib pajak yang menjadi target.
"Sehingga berujung pada sengketa pajak hingga ke pengadilan pajak dan mahkamah agung," tutup Prianto.
BACA JUGA: Kabar Baik! Presiden Prabowo Perintahkan Pengangkatan CASN 2025 Dipercepat Juni 2025
Strategi Kemenkeu
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pihaknya telah mengindentifikasi setidaknya 2.000 wajib pajak yang perlu diawasi hingga dilakukan penagihan.
Para Eselon I Kemenkeu, sambungnya, akan melaksanakan joint program untuk melakukan pengawasan hingga penagihan tersebut.
"Ada lebih dari 2.000 WP [wajib pajak] yang kita identifikasi dan kita akan melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, intelijen. Ini mudah-mudahan bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara," ujar Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Tak hanya itu, pengajar di Universitas Gadjah Mada itu mengungkapkan Kemenkeu akan melakukan optimalisasi perpajakan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri termasuk trace and track alias pelacakan dan penelusuran.
Kemudian, Kemenkeu akan melakukan program digitalisasi untuk mengurangi adanya penyelundupan. Sejalan dengan itu, cukai maupun rokok palsu dan salah peruntukan bisa dikurangi.
Anggito juga mengungkapkan Kemenkeu berupaya mengintensifkan penerimaan negara yang berasal dari batu bara, timah, bauksit, dan sawit.
"Kami nanti akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering serta perubahan harga batu bara acuan," ungkapnya.
Terakhir, Kemenkeu akan mengintensifkan penerimaan negara bukan (PNBP) yang bersifat layanan premium atau untuk menengah ke atas di sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPK mendalami dugaan setoran rutin dan penerimaan uang oleh orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pemeriksaan selama lima jam.
PSS Sleman menang 6-0 atas PSGC Ciamis. Pieter Huistra berharap hasil itu mendongkrak kepercayaan diri tim saat menghadapi Bhayangkara FC.
WhatsApp memperbarui fitur Acara. Pengguna kini bisa mengundang orang tanpa akun melalui tautan dan mengelola konfirmasi kehadiran.
Cristiano Ronaldo mengakhiri karier internasional setelah 23 tahun. Simak rekor bersama Portugal dan sumber kekayaan US$1,2 miliar.
Warga mengapresiasi pelayanan RS Saras Adyatma Bantul yang dinilai cepat, rapi, ramah, serta tidak membeda-bedakan pasien umum dan peserta BPJS Kesehatan.
Robert Budi Hartono memimpin daftar orang terkaya Indonesia awal November 2026. Simak 10 nama dan sumber kekayaan para taipan.