Advertisement
Arahan Prabowo soal Pembatasan Kuota Impor Jadi Angin Segar Kebijakan Impor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kuota menjadi angin segar bagi kebijakan impor.
“Presiden Prabowo memerintahkan agar menghapus kebijakan kuota impor untuk barang barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Arahan Presiden Prabowo ini tentu menjadi angin segar bagi perbaikan kebijakan impor,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Ia menambahkan momentum ini juga bisa menjadi reformasi menyeluruh atas kebijakan perdagangan internasional Indonesia.
Secara makro, lanjut dia, kebijakan impor harus mempertimbangkan trade balance agar neraca perdagangan tetap surplus. Langkah ini sekaligus untuk menjaga agar cadangan devisa tetap terjaga dengan baik.
“Kebijakan tarif yang dilakukan oleh Presiden Trump saat ini salah satu tujuannya adalah menjaga agar neraca perdagangan mereka tidak defisit kian mendalam,” ujarnya.
Kemudian, Said berpendapat kebijakan impor hendaknya diletakkan sebagai barang substitusi sementara waktu, karena ketiadaannya di dalam negeri.
BACA JUGA: Bahlil: Pemerintah Akan Tambah Impor Minyak dan LPG dari Amerika Serikat
Namun, ke depannya Indonesia mampu memenuhi kebutuhan atas barang-barang impor dengan produksi sendiri, dengan arah menjadi negara yang relatif mandiri, setidaknya dari sektor primer, yakni pangan dan energi.
Kebijakan impor dinilai perlu mempertimbangkan arah kebijakan lain untuk memperkuat industri nasional, dengan arah strategis semakin upaya memperkuat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang semakin besar porsinya.
“Kita harus belajar dari tergerusnya produk tekstil nasional karena banjirnya produk impor tidak terulang, apalagi terjadi di sektor sektor lainnya,” kata Said.
Lebih lanjut, mempertimbangkan makin kompleksnya kebutuhan terhadap produk barang dan jasa serta kait mengait dari rantai pasok, pemerintah dan pelaku usaha diharapkan tidak menyandarkan kebutuhan impor barang dan jasa dari negara tertentu. Akan tetapi, perlu memperluas dari beberapa negara, sehingga pemerintah dan pelaku usaha memiliki berbagai alternatif negara tujuan impor. Langkah ini untuk menghindari ketergantungan impor terhadap negara tertentu.
Deregulasi kebijakan impor, khususnya dari sektor pangan dan energi, juga diharapkan mempermudah akses rakyat terhadap komoditas tersebut dengan tingkat harga yang lebih terjangkau, sehingga barang impor yang menjadi public good tidak menjadi beban ekonomi rakyat dan fiskal pemerintah.
Said juga menyoroti Indonesia telah meratifikasi perjanjian Free Trade Agreement (FTA) setidaknya dengan 18 negara dengan berbagai skema, baik bilateral, regional maupun multilateral.
“Skema FTA ini harus mampu meningkatkan Revealed Comparative Advantage (RCA) barang barang Indonesia, dengan demikian manfaat kita meratifikasi FTA memberi manfaat scale up perekonomian nasional,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
Advertisement
Advertisement