Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Center of Economic and Law Studies (Celios) memprediksi setidaknya sebanyak 1,2 juta tenaga kerja di berbagai sektor bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagai dampak pemberlakuan tarif impor Amerika Serikat. Hal itu karena kinerja ekspor Indonesia ke AS terancam turun signifikan.
Direktur Celios Nailul Huda mengatakan proyeksi tersebut dihitung berdasarkan cara perhitungan International Monetary Fund (IMF), di mana setiap kenaikan tarif impor sebesar 1% akan berdampak pada penurunan permintaan sebesar 0,8%.
“Dari perhitungan kami, penurunan ekspor ke AS diperkirakan mencapai 20%-24% per item barang. Akibatnya, sekitar 1,2 juta pekerja Indonesia berpotensi terkena PHK,” ujar Nailul kepada wartawan, dikutip Jumat (18/4/2025).
Salah satu sektor yang paling rentan terdampak adalah tekstil dan produk tekstil (TPT). Dia memperkirakan sekitar 191.000 tenaga kerja berisiko kehilangan pekerjaan.
Di sisi lain, Nailul menegaskan bahwa ancaman ini tidak hanya menyasar sektor formal. Sektor informal seperti petani yang menjadi pemasok bahan baku untuk industri makanan dan minuman juga diprediksi akan terdampak.
Selain itu, sektor kimia dasar dan industri minyak nabati, seperti Crude Palm Oil (CPO), termasuk yang berpotensi terkena imbas. Untuk sektor CPO sendiri, diperkirakan sekitar 28.000 tenaga kerja dapat terdampak PHK.
Nailul menjelaskan, kebijakan tarif Trump membuat harga barang Indonesia menjadi lebih mahal di pasar AS, sehingga permintaan menurun secara signifikan. Apalagi, Indonesia belum memiliki kesiapan untuk segera mengalihkan tujuan ekspor ke negara lain.
BACA JUGA: Ratusan Tempat Pembuangan Sampah Terbuka di Indonesia Ditutup Paksa Pemerintah
“Ketika permintaan menurun, produksi ikut ditekan. Perusahaan kemudian melakukan rasionalisasi produksi, yang pada akhirnya berdampak pada pengurangan tenaga kerja,” jelasnya.
Dalam hal ini, menurut Nailul, dampak dari kebijakan tarif ini tidak hanya berhenti pada penurunan produksi, tetapi juga merambat pada penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor industri.
Nailul menyebut, kondisi ini harus diwaspadai karena bisa menimbulkan efek domino yang luas terhadap perekonomian nasional. Terlebih, pemerintah Indonesia berencana untuk melonggarkan kebijakan TKDN dan syarat pertimbangan teknis (pertek) impor.
Hal ini dapat memicu penekanan terhadap pertumbuhan ekonomi akibat industri manufaktur yang makin lesu. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini bisa turun ke angka 4,3%-4,1% jika tidak ada perlindungan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Pensiun bukan berarti penghasilan berhenti. Simak enam strategi menjaga pemasukan setelah pensiun, mulai dari investasi hingga membangun usaha kecil.
Merayakan perjalanan sembilan tahun di industri lifestyle hospitality, Gramm Hotel by Ambarrukmo menggelar Glorious Gathering di Antasena Ballroom, Jumat (17/7)
Departemen Kehakiman AS mengizinkan pegawai federal menggunakan TikTok di perangkat pemerintah setelah restrukturisasi kepemilikan dan pengelolaan data pengguna
Joan Mir resmi meninggalkan Honda dan bergabung dengan Gresini Ducati mulai MotoGP 2027. Juara dunia 2020 itu rela melepas status pembalap pabrikan demi kembali
Sedang mencari HP gaming flagship terbaik 2026? Simak perbandingan Asus ROG Phone 9 Pro, RedMagic 11 Pro, iQOO 15, dan Samsung Galaxy S26 Ultra beserta kelebiha