IDAI Ingatkan Bahaya Telur Mentah bagi Bayi dan Anak
IDAI mengingatkan bahaya telur mentah bagi bayi karena risiko Salmonella dan menegaskan MPASI umumnya dimulai saat usia 6 bulan.
Ojek online - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melontarkan usulan agar mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dimasukkan ke kategori pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator Grab melontarkan tanggapan.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis menilai, hal ini merupakan sebuah langkah yang sangat patut dipertimbangkan karena memberikan fleksibilitas pengaturan jam kerja bagi mitra pengemudi.
“Kesempatan untuk berkembang juga akan semakin luas dengan adanya akses terhadap kredit bersubsidi hingga pelatihan dan peningkatan kapasitas UMKM dari pemerintah,” kata Tirza, Sabtu (26/4/2025).
Ia melanjutkan, langkah ini akan membuka potensi kolaborasi yang lebih besar antara sektor publik dan swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
“Hal ini juga senada dengan misi Grab yakni mendorong digitalisasi UMKM hingga ke kota-kota kecil di Indonesia,” ujar dia.
Lebih lanjut, Tirza mengatakan pihaknya juga memahami bahwa hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik kepada para pengemudi.
Namun, ia menyebut pihaknya belum menerima informasi resmi atau detail lebih lanjut mengenai rencana kebijakan tersebut.
“Rencananya, isu ini juga akan menjadi salah satu topik diskusi bersama para pelaku industri dalam waktu dekat,” kata Tirza.
BACA JUGA: Melawan Persib Bandung, Suporter PSS Sleman Dilarang Datang ke Stadion GBLA
Dengan ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, lanjut dia, model kemitraan tetap menjadi pendekatan utama Grab.
“Selain memberikan fleksibilitas bagi mitra untuk mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, model kemitraan juga membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan, bahkan menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi,” jelas Tirza.
Namun, jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap, maka fleksibilitas akan hilang.
“Jumlah mitra yang dapat bergabung menjadi sangat sedikit, hanya sekitar 10-20 persen dari jumlah Mitra yang terdaftar saat ini. Hal ini tentu akan mengurangi kesempatan bagi banyak pihak untuk meningkatkan taraf hidup melalui platform digital,” imbuhnya.
Tirza memastikan bahwa Grab juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan nilai tambah bagi pelaku UMKM dan mitra pengemudi.
Mulai dari program pelatihan digital, webinar, dan edukasi untuk UMKM dalam rangka meningkatkan literasi pasar digital dan meningkatkan daya saing; mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan teknologi dalam memperluas jangkauan bisnis dan membangun keberlanjutan usaha; serta kelas-kelas pelatihan yang diperbarui secara berkala di platform GrabAcademy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IDAI mengingatkan bahaya telur mentah bagi bayi karena risiko Salmonella dan menegaskan MPASI umumnya dimulai saat usia 6 bulan.
Peringatan Pertempuran 5 Hari Semarang di Tugu Muda dimeriahkan fragmentasi teater, lagu perjuangan, pembacaan sejarah, dan kembang api.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur biaya aplikasi ojol maksimal 8%, perjanjian kemitraan, jaminan sosial, dan layanan pengaduan.
Bedah buku DPAD DIY dan DPRD DIY di Sleman mengulas pentingnya tidur cukup, gizi seimbang, aktivitas fisik, dan kebebasan bereksplorasi untuk mendukung kecerdas
DJP mencatat 5,5 juta transaksi digital senilai Rp10 triliun melalui SPP-TDLN. Sebanyak 30 bank dan fintech ditargetkan bergabung sebelum November 2026.
Dandim 0706/Temanggung Letkol Inf Richie Fadly menegaskan rekrutmen TNI AD gratis dan memperingatkan oknum calo yang menjanjikan kelulusan berbayar.