Advertisement
May Day, Buruh Desak Pemerintah Beri Perlindungan dari Ancaman Badai PHK

Advertisement
Harianjogjacom, JAKARTA—Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendesak pemerintah memberikan perlindungan bagi buruh industri yang terancam badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan jumlah PHK mencapai 18.610 orang per Februari 2025. Angka tersebut meningkat hampir 6 kali lipat dari bulan Januari yang sebanyak 3.325 PHK.
Advertisement
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto AS mengatakan di momen peringatan hari buruh ini, perlindungan pekerja khususnya di industri padat karya akan memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah tantangan global, termasuk perang dagang.
“Pekerja dan pengusaha memiliki posisi yang sama dalam mendapatkan perlindungan dan pembelaan, sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial Pancasila,” kata Sudarto dilansir JIBI/Bisnis Indonesia, Kamis (1/5/2025).
BACA JUGA: Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
Kedua pihak ini berkontribusi saling melengkapi dalam memperkuat perekonomian negara, seperti dua sisi mata uang yang bernilai dalam pembangunan nasional. Ia menyoroti industri padat karya, seperti industri makanan dan minuman, serta Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sangat berperan dalam menyerap tenaga kerja lebih dari 3 juta orang.
Secara spesifik, dia memberikan contoh IHT yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, dengan rata-rata 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat hasil cukai hasil tembakau.
IHT ini terancam atas pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang secara garis besar banyak membatasi ruang gerak industri hingga memicu penyempitan lapangan pekerjaan di sektor ini.
Sudarto mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan dan keadilan berusaha bagi IHT, baik pekerja maupun pengusaha. “Supremasi hukum ketenagakerjaan diperlukan untuk melindungi pekerja dan menjaga persaingan sehat antar pelaku industri," katanya.
Pasal-pasal dalam PP 28/2024 yang dianggap bermasalah, seperti larangan zonasi 200 meter untuk penjualan produk tembakau, pengaturan Gula, Garam, Lemak (GGL), serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024.
“Regulasi-regulasi tersebut akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap keberlangsungan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah untuk memberikan ruang dialog yang setara kepada perwakilan pekerja, seperti FSP RTMM-SPSI yang beranggotakan 250.347 orang pekerja, dalam proses pengambilan kebijakan demi terciptanya keadilan.
Selain itu meminta pemerintah menghindari intervensi asing dalam pembuatan kebijakan, seperti yang terjadi dengan PP 28/2024 yang secara tidak langsung merupakan produk dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah perjanjian internasional yang dinilai bertujuan untuk mematikan industri tembakau nasional.
BACA JUGA: Jumlah Pekerja Terkena PHK Meningkat 5 Kali Lipat, Didominasi Sektor Manufaktur
“Kami, serikat pekerja, siap mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan terjaminnya kesehatan dan kesejahteraan pekerja. Hal ini juga sejalan dengan kepentingan ekonomi nasional, khususnya dalam perlindungan terhadap industri padat karya. Tidak ada negara lain yang seunik Indonesia, jadi pemerintah jangan mau didikte oleh negara lain yang tidak memiliki industri seperti kita,” kata nya.
Dalam hal ini, Sudarto juga meminta pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja. Salah satu caranya adalah melalui perluasan cakupan pekerja padat karya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025 terkait pembebasan PPh 21 bagi anggota serikat pekerja di sektor IHT serta makanan dan minuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
Advertisement

Majelis Buruh: BSU Perlu Sasar Pekerja Informal dan Didukung Program Jangka Panjang
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Dukung Program Konservasi Penyu di Kabupaten Cilacap
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Honda Srawung Spot di Mandala Krida Expo
- Pakar UGM Sebut Produksi Beras Tahun Ini Tertinggi dalam Tujuh Tahun Terakhir
- Kembangkan Budaya Keselamatan Berkendara di Safety Riding Camp 2025 Bersama Yayasan AHM
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
Advertisement
Advertisement