Advertisement
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Minta BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Lepas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta agar BPJS Ketenagakerjaan bisa melayani pelaku industri kreatif dan pekerja lepas.
“Selama ini ada persepsi keliru bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja tetap. Padahal, program ini terbuka untuk semua, termasuk pekerja lepas (freelancer) dan komunitas kreatif,” ujar Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (6/5/2025).
Advertisement
Pertemuan dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan bersama Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pelaku ekraf yang sejalan dengan salah satu misi Asta Ekraf yaitu penguatan Talenta Ekraf.
Wamenekraf Irene Umar menambahkan bahwa Kemenekraf siap menjadi jembatan agar BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan seluruh asosiasi yang telah terdaftar di lingkungan Kemenekraf.
“Kami akan persiapkan bentuk kerja sama dan sosialisasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan nantinya kami berharap ketua asosiasi dapat segera menyampaikan informasi ini kepada anggotanya, karena ini program yang sangat bermanfaat,” kata Irene.
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, mengharapkan bahwa inisiatif ini dapat menjadi stimulan dan bukti negara hadir mendukung pejuang kreatif.
BACA JUGA: Kejari Bantul Sita Rp250 Juta dalam Kasus Korupsi di SMKN 2 Sewon
“Jika para pelaku ekraf merasa terlindungi dan sejahtera, maka proses kreatif mereka pun akan berkembang dengan lebih baik. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah,” ujarnya.
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyebutkan bahwa 26 juta pekerja yang terdaftar saat ini di sektor ekraf merupakan potensi yang besar. Ia juga mendorong adanya subsidi dari negara bagi pekerja lepas yang tidak mampu membayar.
Ia menyarankan pegiat ekraf untuk mengikuti Program Bukan Penerima Upah (BPU), yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar Rp36.800 per orang setiap bulan, hanya mendaftar menggunakan NIK.
“Kami ingin program ini dimanfaatkan secara maksimal bagi seluruh pekerja. Untuk yang tidak mampu membayar, kami mendorong adanya regulasi agar negara dapat memberikan subsidi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan dua paket program yakni Paket 1 dengan iuran Rp16.800/bulan untuk dua program (JKK dan JKM) dan Paket 2 sebesar Rp36.800/bulan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
- Muhammadiyah Membangun Pusat Distribusi Barang untuk Warung Kelontong
Advertisement

Cicipi Gudeg dan Sambel Krecek di Gunungkidul, Dubes Inggris untuk Indonesia Bilang Enak
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Apindo DIY Sebut Belum Ada Badai PHK, Namun Perlu Waspada di Semester Kedua 2025
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- BEI DIY Catat Investor DIY Bertambah 3.686 pada Maret 2025
- BI DIY Optimistis Pertumbuhan Ekonomi DIY 2025 Capai 4,8 hingga 5,6 Persen
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Minta BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Lepas
- Belasan Chef dan Staf F&B Bertarung Kreativitas dalam Archipelago Black Box Battle
Advertisement