Advertisement
Ongkir Gratis Dibatasi Pemerintah, Kini Hanya Boleh Tiga Hari dalam Sebulan untuk Seluruh E-Commerce
Gratis ongkir - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Promo ongkos kirim gratis pada platform perdagangan elektronik (e-commerce) kini dibatasi pemerintah, hanya berlaku selama tiga hari dalam satu bulan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan tersebut ditetapkan guna menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku bisnis e-commerce maupun layanan pos komersial.
Advertisement
"Kami ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan me-monitoring supaya persaingannya fair dan sehat," kata Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital Gunawan Hutagalung di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Gunawan menjelaskan, pembatasan promo gratis ongkos kirim diterapkan khusus untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP), atau jika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan.
Pasal 41 peraturan menteri tersebut mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.
Biaya produksi atau operasional meliputi berbagai komponen seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.
Sementara itu, merujuk pasal 45, dijelaskan bahwa penyelenggara layanan pos komersial dapat memberikan potongan harga tarif layanannya sepanjang tahun, asalkan tarif setelah diskon tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan. Jika potongan harga membuat tarif menjadi di bawah biaya pokok layanan, maka hal itu hanya dapat diberlakukan dalam jangka waktu tertentu.
Akan tetapi, pihak penyedia layanan dapat mengajukan perpanjangan periode promo untuk kemudian dievaluasi oleh pihak Kemkomdigi dengan mempertimbangkan harga rata-rata di industri.
"Standarnya tiga hari, tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kami lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang," ujar Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Galeri24 dan UBS
- Harga Emas Antam Naik Rp29.000, Kini Rp2,63 Juta per Gram
- OJK Ingatkan Bijak Gunakan Pinjaman Daring Saat Ramadan
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Turun, Ini Data Bapanas
- Jumlah Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Tembus 694 Ribu
- Pemerintah Targetkan Beras Satu Harga Nasional Mulai 2026
- Rupiah Melemah ke Rp16.855 Dipicu Tekanan Global dan Dolar AS
Advertisement
Advertisement




