Advertisement
Gagal Berangkatkan 1.500 Pekerja Migran, Perusahaan Ini Disegel Kementerian P2MI
Ilustrasi pekerja migran / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) PT Esdema di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat gagal memberangkatkan 1.500 lebih pekerja migran Indonesia (PMI). Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan aktivitas perusahaan ini dengan memasang segel.
Penyegelan kantor PT Esdema dilakukan langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding pada Selasa (20/5/2025) dengan menegakkan patok tanda penyegelan kantor dan penempelan stiker segel di gerbang perusahaan itu.
Advertisement
“Menurut data, perusahaan tidak memberangkatkan hingga 1.522 calon PMI, padahal mereka sudah mendapatkan kontrak kerja sebelumnya di lokasi penempatan,” kata Menteri P2MI usai menyegel kantor PT Esdema.
Selain gagal memberangkatkan ribuan calon PMI yang menurutnya sudah meneken kontrak kerja pada periode 2022—2024 tersebut, PT Esdema juga diketahui tidak menyelesaikan hak-hak para PMI yang mereka tempatkan.
Menurut informasi dari 16 orang yang melaporkan pelanggaran perusahaan kepada KP2MI, total kerugian finansial yang mereka derita karena hak mereka tidak dibayarkan PT Esdema mencapai Rp325 juta, ucap Karding.
BACA JUGA: Remaja 16 Tahun Perusak Nisan di Bantul Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Namun demikian, Menteri P2MI menyebut perusahaan sudah membayar kewajiban mereka kepada 9 dari 16 PMI yang melapor tersebut.
Dari dua kasus tersebut, KP2MI menetapkan PT Esdema melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025 karena tidak mengurus pemenuhan hak PMI dan tidak menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan.
KP2MI pun memutuskan menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PT Esdema berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Nomor 11 tahun 2025.
Karding mengatakan bahwa pihaknya telah meminta jajaran kementerian menangani masalah di PT Esdema dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik perusahaan.
“Setelah itu, pemilik perusahaan juga diminta membuat pakta integritas sebagai janji bahwa mereka tak akan melakukan pelanggaran lagi dan akan menyelesaikan seluruh kewajiban hukum, terutama menyangkut kerugian yang dialami oleh para calon PMI,” ucap dia.
Menteri P2MI pun mendesak pemilik perusahaan tak hanya mengurus kewajiban mereka terhadap 16 pelapor tersebut, namun juga 1.500 lebih calon PMI yang gagal berangkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
Advertisement
Advertisement








