Advertisement

Gagal Berangkatkan 1.500 Pekerja Migran, Perusahaan Ini Disegel Kementerian P2MI

Newswire
Selasa, 20 Mei 2025 - 12:17 WIB
Maya Herawati
Gagal Berangkatkan 1.500 Pekerja Migran, Perusahaan Ini Disegel Kementerian P2MI Ilustrasi pekerja migran / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) PT Esdema di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat gagal memberangkatkan 1.500 lebih pekerja migran Indonesia (PMI). Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan aktivitas perusahaan ini dengan memasang segel. 

Penyegelan kantor PT Esdema dilakukan langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding pada Selasa (20/5/2025) dengan menegakkan patok tanda penyegelan kantor dan penempelan stiker segel di gerbang perusahaan itu.

Advertisement

“Menurut data, perusahaan tidak memberangkatkan hingga 1.522 calon PMI, padahal mereka sudah mendapatkan kontrak kerja sebelumnya di lokasi penempatan,” kata Menteri P2MI usai menyegel kantor PT Esdema.

Selain gagal memberangkatkan ribuan calon PMI yang menurutnya sudah meneken kontrak kerja pada periode 2022—2024 tersebut, PT Esdema juga diketahui tidak menyelesaikan hak-hak para PMI yang mereka tempatkan.

Menurut informasi dari 16 orang yang melaporkan pelanggaran perusahaan kepada KP2MI, total kerugian finansial yang mereka derita karena hak mereka tidak dibayarkan PT Esdema mencapai Rp325 juta, ucap Karding.

BACA JUGA: Remaja 16 Tahun Perusak Nisan di Bantul Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Namun demikian, Menteri P2MI menyebut perusahaan sudah membayar kewajiban mereka kepada 9 dari 16 PMI yang melapor tersebut.

Dari dua kasus tersebut, KP2MI menetapkan PT Esdema melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025 karena tidak mengurus pemenuhan hak PMI dan tidak menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan.

KP2MI pun memutuskan menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PT Esdema berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Nomor 11 tahun 2025.

Karding mengatakan bahwa pihaknya telah meminta jajaran kementerian menangani masalah di PT Esdema dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik perusahaan.

“Setelah itu, pemilik perusahaan juga diminta membuat pakta integritas sebagai janji bahwa mereka tak akan melakukan pelanggaran lagi dan akan menyelesaikan seluruh kewajiban hukum, terutama menyangkut kerugian yang dialami oleh para calon PMI,” ucap dia.

Menteri P2MI pun mendesak pemilik perusahaan tak hanya mengurus kewajiban mereka terhadap 16 pelapor tersebut, namun juga 1.500 lebih calon PMI yang gagal berangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

SPPG Skema BUMDes DIY Bakal Direplikasi di Daerah Lain

Sleman
| Selasa, 20 Mei 2025, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement