Advertisement
Menteri Pertanian Sebut Beras Bersubsidi untuk SPHP Dioplos, Dikemas Ulang dan Dijual Lebih Mahal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Muncul laporan terkait dengan praktik-praktik curang yang dilakukan oleh penyalur beras bersubsidi untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut pemerintah mendapat informasi bahwa sekitar 20%-40% beras SPHP yang dijual ke penyalur, dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Selebihnya, beras dibongkar dan dikemas ulang, untuk kemudian dijual dengan harga premium dan medium.
Advertisement
“Selebihnya dibongkar, kemudian dikemas ulang, dijual dengan harga premium, medium, Bukan [harga] SPHP,” ungkap Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Untuk diketahui, penyaluran beras SPHP sendiri dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen melalui penyaluran beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500-15.800/kg berdasarkan zonasi
HET beras SPHP untuk Zona 1 ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram (kg), Zona 2 Rp13.100 per kg, dan Zona 3 dipatok sebesar Rp13.500 per kg.
Kemudian, HET beras premium untuk Zona 1 dipatok sebesar Rp14.900 per kg, Zona 2 Rp15.400 per kg, dan Zona 3 Rp15.800 per kg. Sementara, HET beras medium dipatok sebesar Rp12.500 per kg untuk Zona 1, Rp13.100 per kg untuk Zona 2, dan Rp13.500 per kg untuk Zona 3.
BACA JUGA: PSIM Jogja Dapat Dukungan Polda DIY Berkandang di Stadion Maguwoharjo Sleman
Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Helfi Assegaf menambahkan, praktik menjual beras tidak sesuai dengan komposisi, kualitas, mutu, serta penggelembungan harga merupakan tindak pidana. Hal tersebut bahkan telah diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-undang (UU) No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Melalui beleid itu, pemerintah juga telah mengatur sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar. Dalam pasal 62 ayat 1 UU No.8/1999, disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar akan dipidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Apabila rekan-rekan masih melakukan hal tersebut, tentunya kita akan melakukan penegakan hukum dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tegas Helfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
- Taksi Terbang EHang 216-s Dipamerkan, Raffi Ahmad Ingin Bisa Jadi Opsi Pariwisata Nasional Baru
- 404.192 Badan Usaha Menunggak Bayar ke Pinjol
- Harga Emas Antam Hari Ini, Tetap di Rp1,93 Juta per Gram
- Harga Pangan Hari Ini: Harga Telur hingga Kedelai Naik, Bawang Merah Turun
Advertisement

Selama Semester I 2025, Sleman Miliki 8.181 Objek Investasi Baru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perusahaan Pindar Wajib Lapor SLIK, OJK DIY Sebut untuk Mitigasi Risiko Gagal Bayar
- Mulai 1 Juli 2025, Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara
- Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
- Jateng dan DIY Masih Jadi Tujuan Utama Wisata, Penjualan Avtur Tumbuh 11% di 2024
- Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Ekspor Indonesia, Menteri Perdagangan: Belum Ada Pengaruh
- Menteri Pertanian Sebut Beras Bersubsidi untuk SPHP Dioplos, Dikemas Ulang dan Dijual Lebih Mahal
Advertisement
Advertisement