Advertisement

Penurunan Daya Beli dan Investasi Emas Memicu Penjualan Properti Lesu

Anisatul Umah
Kamis, 24 Juli 2025 - 13:47 WIB
Maya Herawati
Penurunan Daya Beli dan Investasi Emas Memicu Penjualan Properti Lesu Perumahan/rumah - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menyebut capaian penjualan properti di semester I 2025 hanya 50%-60% dari target. Kemudian di semester II 2025 penjualan semakin lesu.  

Sekretaris DPD REI DIY, Ngatijan Suryo Sutiarso mengatakan lesunya penjualan properti disebabkan karena pelemahan daya beli. Selain itu, masyarakat juga tengah berbondong-bondong untuk investasi emas. Bahkan sampai menyebabkan terjadinya antrian.

Advertisement

Menurutnya promo yang dilakukan adalah dengan mengajak masyarakat menabung emas karena dalam 5 tahun harganya bisa naik hingga 5 kali lipat. Lebih baik daripada ambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 5 tahun atau 10 tahun.  

Ia mengatakan faktor tarif Trump juga punya andil mempengaruhi penjualan properti, menyebabkan masyarakat wait and see. Anggota REI DIY menurutnya juga mencari cara agar penjualan properti tidak anjlok. Salah satunya dengan pemeran, meski kadang harus banting harga untuk menjualnya.

BACA JUGA: Sultan HB X Tegaskan Stadion Maguwoharjo Bisa Dipakai Semua Tim Sepak Bola Termasuk PSIM Jogja

"Semester I kemarin pencapaiannya 50%-60%, menginjak semester II tambah ngedrop," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan program insentif dari pemerintah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11% untuk pembelian rumah sangat membantu. Akan tetapi program ini akan berakhir pada Desember 2025.

Dia berharap program seperti ini tidak hanya berlaku 1 tahun saja, namun bisa 2 tahun atau bahkan 3 tahun. Program ini sangat membantu karena konsumen langsung mendapatkan diskon 11%. Jika ditambah diskon dari developer 5% artinya konsumen sudah dapat diskon 16%.

"Misal Rp1 miliar kali 16% sudah Rp160 juta sendiri diskonnya. [kendalanya] perizinan cukup lama, ada PPN DTP mau ambil peluang susah kalau izinnya belum komplit," jelasnya.  

Di 2025 ini program PPN DTP masih berlaku, tapi pembangunan harus rampung dalam jangka waktu tertentu dan harus dibayar. Artinya, kata Ngatijan, rumah 2 lantai sudah tidak bisa menikmati PPN DTP ini sebab pembangunanya lebih dari 6 bulan, yang masih bisa menikmati fasilitas ini adalah rumah 1 lantai karena pembangunan bisa 4-5 bulan.

Ia menargetkan penjualan properti di semester II kurang lebih bisa sama degan semester I. "Kalau perizinan sudah komplit, kawasan sudah oke, dia bisa ikut, bisa sangat bagus itu, kalau baru mulai gak bisa ikut," ujarnya. (**) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Festival Layang-Layang, Polisi Terapkan Arus Rekayasa Lalu Lintas Menuju Parangtritis 26-27 Juli

Bantul
| Jum'at, 25 Juli 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia

Wisata
| Rabu, 23 Juli 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement