Advertisement

REI DIY Ungkap Tantangan Bisnis Properti di Jogja: Kasus TKD hingga Orangtua Beli Vila untuk Kuliah Anaknya

Anisatul Umah
Senin, 28 Juli 2025 - 08:17 WIB
Sunartono
REI DIY Ungkap Tantangan Bisnis Properti di Jogja: Kasus TKD hingga Orangtua Beli Vila untuk Kuliah Anaknya Ilustrasi Perumahan. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menyampaikan bisnis properti dewasa ini menghadapi beberapa tantangan. Sekretaris DPD REI DIY, Ngatijan Suryo Sutiarso mengatakan saat ini banyak pengembang villa dengan harga Rp200-300 jutaan dan sistemnya sewa sampai 20 tahun.

Misalnya ada orang tua yang membeli untuk vila anaknya yang masih kuliah di DIY. Setelah anaknya lulus vila ini akan menjadi passive income sampai sewanya habis. "Saat ini marak pasti penjualan rumah turun," kata Ngatijan dikutip Minggu (27/7/2025).

Advertisement

Selain itu, belum lama ini ada pihak-pihak yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD). Mereka menjual rumah dengan harga murah, meskipun belum tahu bisa balik nama atau tidak.

BACA JUGA: Satpol PP Tutup Paksa 10 Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Bantul

Adanya pihak yang memanfaatkan TKD membuat calon pembeli menjadi was-was. Oleh karena itu perlu ada edukasi kepada masyarakat bahwa TKD tidak bisa diperjualbelikan.

Tantangan lainnya adalah aturan yang berubah-ubah, seperti sekarang ada Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). "REI saat ini tantangannya besar," katanya.

Ngatijan mengatakan REI DIY juga masih harus berhadapan dengan bisnis kavling tanah. Misalnya seorang pengusaha membeli tanah 400 meter lalu dibagi menjadi 4 dan dibangun sendiri. Dijual secara pribadi tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), izinnya lebih sederhana karena hanya memecah, dan tidak perlu menyediakan fasilitas umum (Fasum).  

Sementara anggota REI DIY saat membangun area perumahan 35% nya dialokasikan untuk fasilitas jalan, balai warga, kolam renang, dan lainnya. Untuk mengurus izinnya juga lebih panjang 1-2 tahun. Mulai dari proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Anggota REI harus tertib pajaknya, coba harga Rp1 miliar PPN 11%, PPh 2,5%, BPHTB 5%, sudah 18,5% pajak," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

RAKERNAS XI JKPI 2025: Jogja Jadi Tuan Rumah, Siap Gelar Festival Budaya dan UMKM

Jogja
| Senin, 28 Juli 2025, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025

Wisata
| Sabtu, 26 Juli 2025, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement