Advertisement
REI DIY Ungkap Tantangan Bisnis Properti di Jogja: Kasus TKD hingga Orangtua Beli Vila untuk Kuliah Anaknya
Ilustrasi Perumahan. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menyampaikan bisnis properti dewasa ini menghadapi beberapa tantangan. Sekretaris DPD REI DIY, Ngatijan Suryo Sutiarso mengatakan saat ini banyak pengembang villa dengan harga Rp200-300 jutaan dan sistemnya sewa sampai 20 tahun.
Misalnya ada orang tua yang membeli untuk vila anaknya yang masih kuliah di DIY. Setelah anaknya lulus vila ini akan menjadi passive income sampai sewanya habis. "Saat ini marak pasti penjualan rumah turun," kata Ngatijan dikutip Minggu (27/7/2025).
Advertisement
Selain itu, belum lama ini ada pihak-pihak yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD). Mereka menjual rumah dengan harga murah, meskipun belum tahu bisa balik nama atau tidak.
BACA JUGA: Satpol PP Tutup Paksa 10 Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Bantul
Adanya pihak yang memanfaatkan TKD membuat calon pembeli menjadi was-was. Oleh karena itu perlu ada edukasi kepada masyarakat bahwa TKD tidak bisa diperjualbelikan.
Tantangan lainnya adalah aturan yang berubah-ubah, seperti sekarang ada Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). "REI saat ini tantangannya besar," katanya.
Ngatijan mengatakan REI DIY juga masih harus berhadapan dengan bisnis kavling tanah. Misalnya seorang pengusaha membeli tanah 400 meter lalu dibagi menjadi 4 dan dibangun sendiri. Dijual secara pribadi tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), izinnya lebih sederhana karena hanya memecah, dan tidak perlu menyediakan fasilitas umum (Fasum).
Sementara anggota REI DIY saat membangun area perumahan 35% nya dialokasikan untuk fasilitas jalan, balai warga, kolam renang, dan lainnya. Untuk mengurus izinnya juga lebih panjang 1-2 tahun. Mulai dari proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Anggota REI harus tertib pajaknya, coba harga Rp1 miliar PPN 11%, PPh 2,5%, BPHTB 5%, sudah 18,5% pajak," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Penerimaan Pajak Minerba Baru Rp43,3 T per November 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 14 Desember 2025
- Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement





