Advertisement

Pasar Sedang Lesu, REI DIY Sambut Baik Perpanjangan PPN DTP 100 Persen

Anisatul Umah
Senin, 28 Juli 2025 - 15:47 WIB
Maya Herawati
Pasar Sedang Lesu, REI DIY Sambut Baik Perpanjangan PPN DTP 100 Persen Ilustrasi pajak. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga akhir 2025. DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menyambut baik keputusan pemerintah ini.

Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur berharap Surat Keputusan (SK) bisa segera dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Menurutnya saat ini kondisi bisnis properti sedang tidak baik-baik saja. Perpanjangan PPN DTP 100% ini diharapkan bisa menjaga bisnis properti agar tidak semakin jatuh.

Advertisement

"Tentu menyambut baik. Dalam kondisi pasar yang sedang tidak bagus ini, daya beli melemah, dan harga properti juga menurun," ucapnya, Senin (28/7/2025).

Dia menjelaskan PPN DTP ini sifatnya temporer. Agar bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah REI DIY mengusulkan agar PPN untuk rumah sederhana dihapuskan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, kata Ilham, yang dimaksud rumah sederhana yakni 3 kali dari harga yang diatur pemerintah, rumahnya satu lantai, luas bangunan tipe 36, luas tanah tidak lebih dari 100 meter.

"REI DIY usulkan PPN untuk rumah sederhana dihapuskan, ini akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dapatkan rumah," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan tidak terlalu optimis pada pasar properti di semester II. Ia memperkirakan realisasinya tidak sampai 80% dari target.

Kemudian keputusan Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,25% pada Juli 2025 juga tidak berpengaruh signifikan. Menurutnya BI Rate hanya salah satu instrumen saja, dan bukan yang utama.

BACA JUGA: Sudah Dicari di Radius 2 Kilometer, Pengunjung Hilang di Pantai Siung Gunungkidul Belum Ditemukan

Ilham menyebut faktor utama yang perlu digerakkan adalah daya beli. Jika daya beli ini tidak diolah meskipun BI Rate turun akan sama saja. "Yang utama gerakkan pasar ya daya beli," lanjutnya.

Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, tujuan pemerintah memperpanjang PPN DTP 100% hingga akhir 2025 ialah untuk mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.

Selain itu, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi pada semester II 2025. "Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%," ucapnya.

Kebijakan PPN DTP 100 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan sejak 2023.

Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Khusus untuk PPN DTP 100 persen berlaku untuk pembelian hunian hingga Rp2 miliar.

Dengan adanya diskon pajak, maka masyarakat yang melakukan pembelian rumah Rp2 miliar tidak perlu membayar PPN. Namun, jika masyarakat membeli rumah Rp2,5 miliar, maka akan dikenakan PPN 11% yang Rp500 juta (selisih Rp2,5 miliar-Rp2 miliar). Sehingga konsumen tersebut cukup bayar Rp55 juta. (**) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Event Sport Tourism Dongkrak Kunjungan Wisata ke Bantul, Peningkatan Capai 96 Persen

Bantul
| Senin, 28 Juli 2025, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025

Wisata
| Sabtu, 26 Juli 2025, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement