Advertisement
PPATK Incar E-Wallet, Bisa Diblokir Secara Selektif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gonjang-ganjing pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lerai. Kini PPATK mengumumkan rencana pemblokiran e-Wallet.
PPATK menjelaskan pemblokiran dompet digital (e-wallet) tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya diberlakukan pada kondisi tertentu yang berkaitan dengan penanganan kasus.
Advertisement
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kebijakan tersebut bersifat selektif dan diterapkan ketika ditemukan indikasi tindak pidana. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penindakan untuk mencegah dana hasil kejahatan berpindah tangan.
"Ya, misalnya terjadi peretasan lalu uangnya masuk ke e-wallet, pasti akan kami hentikan di sana," ujar Ivan kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Sabtu (8/9/2025).
Namun, Ivan tidak merinci sejauh mana penelusuran e-wallet dilakukan maupun berapa jumlah e-wallet yang sedang diawasi PPATK. Dia juga tidak menyampaikan ketika ditanyai sudah sampai mana pembahasan terkait pemblokiran e-wallet.
PPATK sebelumnya pernah membukukan bukti transaksi keuangan mencurigakan dalam bentuk dompet digital (e-wallet) hingga aset digital.
Pada 2024 yang lalu, Ivan menyebut pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk menangani modus pencucian uang dari berbagai tindak pidana. Saat itu dia mengungkap, pihaknya sudah mengidentifikasi modus pencucian uang dari tindak pidana dalam bentuk aset digital hingga e-wallet.
"Bitcoin segala macam juga termasuk bagian fokus kita. Kita tidak bisa menafikan bahwa aliran dana, follow the money [bentuk kripto]. Kita juga melakukan kajian ke arah sana. Kita sudah membukukan beberapa e-wallet, kripto, Ethereum, Bitcoin segala macam. Kita sudah masuk ke sana," jelasnya pada rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).
Adapun dari sisi tindak pidananya, Ivan menyebut korupsi dan narkotika masih menjadi tindak pidana asal pencucian uang terbesar di Indonesia. Hal itu berdasarkan national risk assesment yang dilakukan.
Contoh Analisis PPATK
Dia mencontohkan, PPATK memiliki 200 hasil analisis terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan dari narkotika sejak 2021 sampai dengan 2023. Bahkan untuk kuartal I/2024 saja, lembaga intelijen keuangan itu sudah memiliki 31 hasil analisis terkait narkotika.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis, sebelumnya modus pencucian uang ke dalam e-wallet, e-money serta aset digital sudah terendus pada data terbaru PPATK.
Jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM yang dilaporkan oleh PPATK terkait dengan uang elektronik dan dompet digital mencapai 6.581 laporan dengan jumlah transaksi sebanyak 1.571.485 hingga Mei 2024 lalu.
Jumlah transaksi tersebut naik signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya. Data PPATK mengungkap bahwa pada Januari-Mei 2023 jumlah transaksi mencurigakan melalui e-money dan e-wallet hanya 325.563 transaksi atau terjadi kenaikan sebesar 380%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bapanas Serap 60 Ribu Ton Gula Petani dari Danantara
- Sektor Usaha di DIY yang Perlu Digenjot Kreditnya Menurut ISEI Jogja
- Purbaya Kerjar Penunggak Pajak Jumbo Senilai Rp60 Triliun
- Subsidi Listrik Bakal Dikurangi, Tarif Dijanjikan Tak Akan Naik
- Ekonom UKDW Sebut Penurunan BI Rate Berdampak Positif pada Pasar Modal
Advertisement

Kuasa Hukum Mbah Tupon: Banyak Informasi Keliru, Kami akan Ajukan Hak Jawab
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Harga Beras Papua Tertinggi Rp55.714 per Kg, BPS Catat Kenaikan
- Soal Kebijakan Cukai, Purbaya Bakal Temui Asosiasi Industri Rokok
- Kementerian PKP dan Kejagung Kerja Sama Kawal Program 3 Juta Rumah
- KAI Mini Expo di Stasiun Tugu Hadirkan Promo Spesial 30 Persen bagi Pelanggan
- Sektor Usaha di DIY yang Perlu Digenjot Kreditnya Menurut ISEI Jogja
- Harga Emas Antam Naik Rp10 Ribu
- Rp200 Triliun ke Himbara Bisa Dongkrak Ekonomi, Asal Inflasi Terkendali
Advertisement
Advertisement