Advertisement

Koperasi Desa Merah Putih Bakal Ditalangi Dana Desa Jika Gagal Bayar

Newswire
Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:52 WIB
Maya Herawati
Koperasi Desa Merah Putih Bakal Ditalangi Dana Desa Jika Gagal Bayar Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. - Foto dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Koperasi Desa Merah Putih yang mengalami gagal bayar akan mendapatkan dukungan dari dana desa sebesar 30% dari pagu dana desa per tahun.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) yang mengatur tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Advertisement

Beleid anyar itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 12 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Desa PDT Yandri Susanto.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, pemerintah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun. Adapun, pagu dana desa di setiap desa memiliki nilai yang beragam, yakni dari rentang Rp400 juta—Rp499,99 juta hingga di atas Rp1,6 miliar.

“Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tetapi dana desa akan digunakan bilamana angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan, dananya tidak mencukupi di rekening Koperasi Desa Merah Putih, [itu] baru dana desa dipakai,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

BACA JUGA: Lulusan UNY Sudah Diwisuda Belum Terima Ijazah, Cuma Dapat Map Kosong

Yandri kembali menegaskan dana desa tidak menjadi jaminan apabila Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/bagi hasil ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), alias menjadi pilihan terakhir Kopdes. “Dana desa bukan jaminan.

Tapi dia memberikan dukungan saja ke pengembalian, kalau [Kopdes] macet. Kalau jaminan kan semuanya diambil, ditaruh di bank kan. Ini enggak. Jadi kami luruskan, dana desa tidak jadi jaminan, tapi mendukung pengembalian bila mana Kopdes itu gagal bayar di bulan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Ia mengingatkan dana desa untuk mendukung pengembalian pinjaman tidak boleh melebihi batas 30% dari pagu anggaran dana desa. “Dia [dana desa] Rp400 juta sampai Rp499 juta, dana desa A misalkan. Maka desa A itu, dia maksimal angsuran per bulannya, bunga sama pokok, itu Rp12,49 juta [untuk menutup gagal bayar Kopdes]. Enggak boleh lebih dari itu. Inilah yang nanti diputuskan di musdesus nanti.”

Yandri mengatakan, Kopdes Merah Putih wajib memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal 20% dari keuntungan bersih usahanya. Dengan kata lain, keuntungan dari Kopdes akan kembali ke desa sebagai anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa. “Keuntungannya, di Permendes [Permendes dan PDT 10/2025] disebutkan 1 tahun ketika itu ada laba bersih melalui rapat koperasi, berapa persen langsung di situ juga berlaku untuk desa 20 persen,” ujar Yandri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Lulusan UNY Sudah Diwisuda Belum Terima Ijazah, Cuma Dapat Map Kosong

Lulusan UNY Sudah Diwisuda Belum Terima Ijazah, Cuma Dapat Map Kosong

Sleman
| Rabu, 13 Agustus 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement