Advertisement
Kementerian Hukum Minta Shopee Buat Kanal Pelaporan Pelanggaran Hak Cipta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan pembuatan kanal khusus bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (PPNS DJKI) di platform Shopee guna mempercepat proses pelaporan dan penanganan pelanggaran hak cipta.
Dalam konsultasi dengan PT Shopee Internasional Indonesia di Jakarta, Rabu (20/8), Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian mengatakan Shopee menunjukkan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual, terutama dalam melindungi karya cipta yang beredar di platform mereka.
Advertisement
"Kami mengapresiasi adanya filter dan sistem yang sudah mereka terapkan serta keterbukaan untuk berkolaborasi lebih jauh,” kata Arie, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Maka dari itu, dia menilai konsultasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan platform e-commerce terhadap regulasi hak cipta di Indonesia.
Adapun usulan Kemenkum untuk membuat kanal khusus pelaporan disambut positif oleh Shopee yang siap menindaklanjuti setelah menerima permintaan resmi dari DJKI.
"Shopee selalu berkomitmen merespons cepat setiap permintaan dari aparat penegak hukum, termasuk PPNS DJKI, terkait penanganan kasus pelanggaran hak cipta,” ujar Head of Legal Shopee Parrisia Ticoalu dalam kesempatan yang sama.
BACA JUGA: SPKLU Center di Jalur Tol Trans-Jawa Resmi Beroperasi Jelang Hari Pelanggan Nasional
Selain itu, Shopee juga menyatakan kesediaannya memberikan daftar afiliator dan pemilik merek yang bekerja sama dengan platform mereka, khususnya yang menggunakan konten musik atau lagu dalam kegiatan pemasaran.
Dalam pertemuan tersebut, Shopee turut menjelaskan upaya pencegahan pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan, antara lain melalui Syarat Layanan, Brand IP Portal untuk pelaporan pelanggaran, serta pembentukan tim proaktif dan reaktif yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan akun pelanggar.
Pertemuan membahas berbagai langkah pelindungan hak cipta pada platform e-commerce Shopee, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta tentang Pengelola Tempat Perdagangan dan Platform Layanan Digital Berbasis UGC (User Generated Content).
Audiensi menegaskan sinergi antara pemerintah dan pelaku industri e-commerce untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan menghormati kekayaan intelektual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banyak Truk Impor China Dipakai Tanpa Uji Tipe, Ini Alasan Kemenhub
- Global Wealth Report 2025 Rilis Daftar Negara Terkaya di Dunia 2025
- Menteri Keuangan Jelaskan Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
- Bulan Ini 15.000 Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Beroperasi
- Saham Bank BCA Anjlok, Gegara Isu Mau Diambil Alih Danantara
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Juli 2025 OJK DIY Terima 2.170 Aduan Walk In
- Penggilingan Padi Skala Besar Memicu 1 Juta Pengangguran, Ini Sebabnya
- Raih Top Brand Beruntun, Importa Siap Ekspansi ke Filipina
- Menteri Keuangan Jelaskan Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
- Global Wealth Report 2025 Rilis Daftar Negara Terkaya di Dunia 2025
- Pengurus Koperasi Merah Putih Bakal Dapat Pelatihan Digitalisasi
- Banyak Truk Impor China Dipakai Tanpa Uji Tipe, Ini Alasan Kemenhub
Advertisement
Advertisement