Advertisement
Akui Lakukan Monopoli Layanan Jasa Kurir, Shopee & Shopee Express Siap Ubah Perilaku
Logo Shopee di salahs atu perkantoran. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengakui telah melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU No.5/ 1999 terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.
Pasal 19 huruf (d) adalah ketentuan tentang perilaku diskriminasi. Pasal ini melarang pelaku usaha untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat berupa praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Advertisement
Sementara pasal pasal 25 ayat 1 huruf (a) UU No. 5/1999 (Posisi Dominan) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan untuk menetapkan syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis KPPU Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor beserta kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Shopee Pecat Karyawan di Indonesia, Ini Pesangon yang Diberikan
"Pengakuan perilaku diskriminatif itu dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani Shopee maupun Shopee Express pada sidang selanjutnya," demikian bunyi keterangan resmi KPPU yang dikutip, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya Shopee mengajukan perubahan perilaku pada tanggal 20 Juni 2024, dan disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.
Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan perubahan perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.
Pada sidang hari ini, kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.
Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024.
Sumber: bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
Advertisement
Advertisement




