Advertisement
Akui Lakukan Monopoli Layanan Jasa Kurir, Shopee & Shopee Express Siap Ubah Perilaku

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengakui telah melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU No.5/ 1999 terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.
Pasal 19 huruf (d) adalah ketentuan tentang perilaku diskriminasi. Pasal ini melarang pelaku usaha untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat berupa praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Advertisement
Sementara pasal pasal 25 ayat 1 huruf (a) UU No. 5/1999 (Posisi Dominan) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan untuk menetapkan syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis KPPU Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor beserta kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Shopee Pecat Karyawan di Indonesia, Ini Pesangon yang Diberikan
"Pengakuan perilaku diskriminatif itu dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani Shopee maupun Shopee Express pada sidang selanjutnya," demikian bunyi keterangan resmi KPPU yang dikutip, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya Shopee mengajukan perubahan perilaku pada tanggal 20 Juni 2024, dan disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.
Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan perubahan perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.
Pada sidang hari ini, kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.
Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024.
Sumber: bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus OTT Wamenaker, Mensesneg: Belum Dicopot, Tunggu KPK
- Banyak Truk Impor China Dipakai Tanpa Uji Tipe, Ini Alasan Kemenhub
- Global Wealth Report 2025 Rilis Daftar Negara Terkaya di Dunia 2025
- Menteri Keuangan Jelaskan Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
- Bulan Ini 15.000 Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Beroperasi
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Raih Top Brand Beruntun, Importa Siap Ekspansi ke Filipina
- Menteri Keuangan Jelaskan Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
- Global Wealth Report 2025 Rilis Daftar Negara Terkaya di Dunia 2025
- Pengurus Koperasi Merah Putih Bakal Dapat Pelatihan Digitalisasi
- Banyak Truk Impor China Dipakai Tanpa Uji Tipe, Ini Alasan Kemenhub
- Beras Premium Langka di Pasaran, Menteri Pertanian: Enggak Masalah
- Ratusan Ribu Ton Beras Ternyata Menumpuk Setahun di Gudang Bulog
Advertisement
Advertisement