Advertisement
Disperindag DIY Sebut Fluktuasi Harga Beras Disebabkan Hari Libur
Penjual beras di Pasar Tradisional. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY menyampaikan, berdasarkan data untuk wilayah DIY selama periode Agustus 2025 harga beras medium ada di kisaran Rp12.500-Rp13.500 per kg.
Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati mengatakan untuk fluktuasi harga beras di DIY lebih banyak disebabkan oleh hari libur atau kunjungan wisatawan.
Advertisement
Menurutnya kondisi pasar di DIY tidak sepenuhnya mengikuti pola nasional dan cenderung dipengaruhi oleh faktor lokal. Seperti distribusi pasca libur panjang dan dinamika permintaan di tingkat regional.
"Lebih banyak disebabkan oleh hari libur/wisatawan," ucapnya, Rabu (27/8/2025).
Dia mengatakan beberapa upaya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk menstabilkan harga beras. Di antaranya secara masif mengadakan operasi pasar di pasar pantuan.
Lalu bekerjasama dengan stakeholder yang ada, seperti Bulog dan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) untuk suplai ke pasar. "Mengadakan pemantauan harga di pasar pantuan secara rutin," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan berdasarkan catatan Badan Pangan Nasional stok beras Juli 2025 mencapai 4,2 juta ton, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Pembandingnya pada 1984 dan 1997 stok tertinggi hanya sekitar 3 juta ton.
Menurutnya angka tersebut memang terlihat baik, namun stok besar belum tentu aman jika tidak dikelola dengan hati-hati. Ia menegaskan bahwa swasembada bukanlah capaian sesaat, melainkan keberlanjutan
BACA JUGA: Harga Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Bersaing Ketat
Dia menyampaikan Ombudsman meminta pemerintah mempercepat penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan memperbaiki distribusi. Lalu melibatkan pelaku usaha, memberikan kejelasan aturan bagi beras komersial agar sesuai mekanisme pasar, serta memastikan bantuan pangan tepat sasaran bagi masyarakat miskin sebagaimana amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Yeka menekankan, pemerintah perlu membuat kebijakan perberasan yang lebih konsisten. Kebijakan pemerintah juga harus bisa memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas panen petani. Dalam hal ini, gabah dengan kualitas yang lebih baik mendapatkan harga yang layak.
"Pemerintah wajib memastikan beras SPHP dan komersial dapat diakses masyarakat dengan harga wajar, dan bantuan pangan diberikan tepat sasaran," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bantul Tambah 12 Titik Early Warning System Antisipasi Banjir-Longsor
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Insentif Otomotif 2026 Masih Nihil, Ini Respons Pemerintah
- Update Harga Emas UBS-Galeri24 Hari Ini: Semua Ukuran Tetap Stabil
- Pelaku Pasar Optimistis, IHSG Menguat di Awal Pekan
- Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.415.000 per Gram, Ini Daftar Harganya
- Inflasi November 2025 Turun ke 0,17 Persen, Harga Emas Jadi Pemicu
- BPS Sebut Kenaikan Harga Emas Masih Akan Terjadi
- Airlangga Sebut 66 Persen APBN 2026 untuk Program Prabowo
Advertisement
Advertisement



