Advertisement
PMK Sudah Terbit, Koperasi Merah Putih Bisa Pinjam Duit ke Himbara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih resmi bisa mengajukan pinjaman kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengaku telah menyiapkan buku panduan (manual book) yang berisi tata cara pengajuan pinjaman dan pencairan dana yang dapat diajukan oleh koperasi empat bank tersebut.
Advertisement
“Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” kata Ferry, usai rapat koordinasi Kopdes/Kopkel Merah Putih, di Jakarta, Kamis.
PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengatur tentang penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun dari APBN 2025 untuk memberikan dukungan kepada bank-bank Himbara yang akan menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA: Roblox Perluas Penggunaan Teknologi Estimasi Usia
Dana ini akan ditempatkan di BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, yang kemudian akan disalurkan kepada koperasi. Guna memudahkan proses pengajuan, bank Himbara akan memberikan pendampingan kepada koperasi. Berbagai pedoman operasional, termasuk perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, juga sudah rampung diselesaikan.
Ia mengatakan satuan tugas (satgas) Kopdes/Kopkel Merah Putih di tingkat wilayah akan mulai turun ke daerah-daerah pekan depan untuk menyosialisasikan buku panduan kepada satgas provinsi, kabupaten, dan kota. Para camat juga akan dilibatkan agar sosialisasi ini berjalan seragam dan efektif.
Pemerintah telah menetapkan pembiayaan awal untuk Kopdes/Kopkel Merah Putih memiliki plafon hingga Rp3 miliar per unit koperasi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan suku bunga enam persen dan tenor enam tahun.
BACA JUGA: Guterres Kecam Serangan Drone Israel Dekat Pasukan Perdamaian PBB
Pemerintah juga memberikan grace period atau masa tenggang selama enam bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi di tahap awal operasional, tanpa tekanan pembayaran cicilan langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penyaluran Beras SPHP di Ritel Modern Segera Dimasifkan
- Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Naik Rp3,6 Triliun
- Pelaku Wisata Hingga Properti Sambut Baik Rencana Kucuran Stimulus Ekonomi
- Menteri Pertanian Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan Beras
- Daftar Rencana Stimulus Ekonomi Pemerintah hingga Akhir 2025
Advertisement

Bupati Sleman Minta Disdukcapil Kelola Data dengan Valid
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menperin Minta Dunia Industri Otomotif Hindari PHK
- Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Naik Rp3,6 Triliun
- Penyaluran Beras SPHP di Ritel Modern Segera Dimasifkan
- Gelombang Demonstrasi Dipastikan Menpar Tidak Ganggu Pariwisata
- Jaringan Gas Cirebon-Semarang Bakal sampai Bandung dan Jogja
- Ekonom UMY: Demonstrasi Bisa Dorong Inflasi dan Menekan Pertumbuhan Ekonomi
- Aset Perbankan Syariah Tumbuh 7,83 Persen
Advertisement
Advertisement