Advertisement
PMK Sudah Terbit, Koperasi Merah Putih Bisa Pinjam Duit ke Himbara
Foto ilustrasi Koperasi Merah Putih dibuat oleh AI ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih resmi bisa mengajukan pinjaman kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengaku telah menyiapkan buku panduan (manual book) yang berisi tata cara pengajuan pinjaman dan pencairan dana yang dapat diajukan oleh koperasi empat bank tersebut.
Advertisement
“Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” kata Ferry, usai rapat koordinasi Kopdes/Kopkel Merah Putih, di Jakarta, Kamis.
PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengatur tentang penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun dari APBN 2025 untuk memberikan dukungan kepada bank-bank Himbara yang akan menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA: Roblox Perluas Penggunaan Teknologi Estimasi Usia
Dana ini akan ditempatkan di BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, yang kemudian akan disalurkan kepada koperasi. Guna memudahkan proses pengajuan, bank Himbara akan memberikan pendampingan kepada koperasi. Berbagai pedoman operasional, termasuk perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, juga sudah rampung diselesaikan.
Ia mengatakan satuan tugas (satgas) Kopdes/Kopkel Merah Putih di tingkat wilayah akan mulai turun ke daerah-daerah pekan depan untuk menyosialisasikan buku panduan kepada satgas provinsi, kabupaten, dan kota. Para camat juga akan dilibatkan agar sosialisasi ini berjalan seragam dan efektif.
Pemerintah telah menetapkan pembiayaan awal untuk Kopdes/Kopkel Merah Putih memiliki plafon hingga Rp3 miliar per unit koperasi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan suku bunga enam persen dan tenor enam tahun.
BACA JUGA: Guterres Kecam Serangan Drone Israel Dekat Pasukan Perdamaian PBB
Pemerintah juga memberikan grace period atau masa tenggang selama enam bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi di tahap awal operasional, tanpa tekanan pembayaran cicilan langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Simak! Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- NPI Defisit Beruntun, Ini Analisis Dosen FEB UGM
- Harga Emas Antam Turun Rp6.000 Jadi Rp2,406 Juta per Gram
- Harga Cabai Rawit Sentuh Rp70.200, Telur Ayam Rp32.450/Kg
- QRIS RI-Malaysia Catat Transaksi Tertinggi di ASEAN
- Pajak Ekonomi Digital Oktober 2025 Melampaui Rp11 Triliun
- Harbolnas 10-16 Desember, Target Transaksi Rp35 Triliun
- TPAKD DIY Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan Lewat Rakorda 2025
Advertisement
Advertisement



