Workshop Emas Ilegal di Jakut Dibongkar, Diduga Dikirim ke Hong Kong
Bareskrim Polri mengungkap workshop pengolahan emas ilegal di perumahan Jakarta Utara yang hasilnya diduga diselundupkan ke Hong Kong.
Foto ilustrasi paylater. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 7,03 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun pada Juli 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja kredit tersebut melambat apabila dibandingkan bulan sebelumnya dengan pertumbuhan sebesar 7,77 persen yoy. Meski begitu, OJK memastikan bahwa kinerja intermediasi perbankan tetap stabil.
“Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga dan aktivitas operasional perbankan tetap optimal untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2025 di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi yakni sebesar 12,42 persen yoy. Kemudian diikuti oleh kredit konsumsi yang tumbuh 8,11 persen yoy, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 3,08 persen yoy.
BACA JUGA: Polda DIY: Pelemparan Molotov ke Pos Polisi Diduga untuk Provokasi
Ditinjau dari kepemilikan, kredit dari kantor cabang bank asing tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 9,90 persen yoy.
Sementara dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen. Adapun kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit.
Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 18,31 persen, sektor pengangkutan dan pergudangan tumbuh 22,25 persen, serta aktivitas jasa lainnya tumbuh 28,92 persen.
Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,00 persen yoy menjadi Rp9.294 triliun. Giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 10,72 persen, 5,91 persen, dan 4,84 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Juli 2025 tetap memadai, dengan rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing 119,43 persen dan 27,08 persen. Adapun liquidity coverage ratio (LCR) berada di level 205,26 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah bruto (NPL gross) sebesar 2,28 persen dan NPL net 0,86 persen. Loan at Risk (LaR) tercatat 9,68 persen, relatif stabil seperti di level sebelum pandemi.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 25,88 persen, sehingga menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.
Terkait dengan pelonggaran kebijakan moneter, OJK mencatat bahwa penurunan suku bunga acuan (BI-Rate) juga diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan.
Dibandingkan tahun sebelumnya, rerata suku bunga kredit rupiah tercatat turun 36 basis poin (bps) untuk kredit investasi dan turun 20 bps untuk kredit modal kerja. Sedangkan dari sisi penghimpunan dana, suku bunga deposito rupiah juga terpantau mulai menurun dibandingkan bulan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim Polri mengungkap workshop pengolahan emas ilegal di perumahan Jakarta Utara yang hasilnya diduga diselundupkan ke Hong Kong.
Sarana olahraga Sleman masih terkendala. Fasilitas dayung dan renang belum sesuai kebutuhan atlet menjelang Porda DIY XVIII 2027.
Pemda DIY menyalurkan Rp1 miliar untuk NTT terdampak gempa dan membantu mahasiswa asal NTT di Jogja melalui pangan serta keringanan kuliah.
Usulan BPIH 2027 Rp107,34 juta per jamaah naik hampir Rp20 juta. DPR meminta biaya dikaji agar rasional dan layanan tetap berkualitas.
KRI Ki Hajar Dewantara akan dijual setelah DPR menerima surpres. Simak spesifikasi, senjata, mesin, dan kemampuan kapal perang ini.
Seoul menyiapkan kebijakan “hak atas keteduhan” dengan koridor pejalan kaki teduh untuk menghadapi gelombang panas ekstrem dan melindungi warga.