Advertisement
Pengusaha Desak Pemerintah Tidak Menaikkan Cukai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah agar tidak menaikkan tarif pajak pada 2026 juga mencakup kebijakan cukai.
Kenaikan cukai maupun penerapan cukai baru berpotensi melemahkan daya saing dan menggerus kesempatan kerja, khususnya di sektor padat karya. Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan sektor padat karya seperti industri makanan, minuman, dan hasil tembakau saat ini tengah menghadapi tekanan berat.
Advertisement
“Jika kebijakan kenaikan maupun penerapan cukai baru dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri padat karya, maka risiko pelemahan daya saing dan tergerusnya kesempatan kerja akan semakin besar. Padahal justru sektor ini yang selama ini menopang penerimaan negara dan menyerap jutaan tenaga kerja,” ujar Shinta Minggu (7/9/2025).
BACA JUGA: Menteri Karding Akui Ikut Main Domino dengan Tersangka Azis Wellang
Apindo menyambut baik kepastian dari Kementerian Keuangan bahwa tidak akan ada tarif pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang sudah ada pada 2026. Hanya saja, Shinta menekankan kebijakan ini seharusnya juga menyasar pos penerimaan dari cukai yang secara resmi tercatat sebagai bagian perpajakan.
Dunia usaha lebih membutuhkan kepastian dan keberpihakan pemerintah dalam menjaga iklim investasi serta stabilitas usaha. Oleh sebab itu, Apindo menilai optimalisasi penerimaan negara dilakukan lewat peningkatan kepatuhan pajak, perbaikan administrasi, dan perluasan basis pajak, bukan dengan menambah beban fiskal ke industri.
Selain menolak kenaikan cukai, Apindo juga mendorong pemberian insentif bagi sektor padat karya. Usulan mencakup percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) diskon tarif listrik, penurunan harga gas industri, insentif energi terbarukan, dukungan pembiayaan kredit, hingga perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Apindo menilai bahwa dukungan komprehensif tersebut akan memberi napas baru bagi sektor padat karya, memperkuat ketahanan usaha, sekaligus menjaga stabilitas lapangan kerja di tengah dinamika global dan tekanan domestik.
Janji Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa target pendapatan negara akan naik 9,8% dari Rp2.865,5 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp3.147,7 triliun (RAPBN 2026). Meski demikian, sambungnya, peningkatan pendapatan negara tidak dilakukan melalui penambahan tarif pajak baru.
“Sering disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama, tapi enforcement [penegakan] dan compliance [kepatuhan] akan dirapikan, ditingkatkan,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD secara daring, Selasa (2/9/2025).
BACA JUGA: Pemkab Bantul Sudah Tidak Ingin Buang Sampah ke TPST Piyungan
kebijakan pajak pemerintah tetap mengedepankan asas gotong royong. Kelompok rentan, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat berpendapatan rendah, tetap dilindungi. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah berencana mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Selain itu, disampaikan komitmen untuk intensifikasi kebijakan cukai hasil tembakau (CHT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bus DAMRI (Jogja-YIA dan Kebumen-YIA) Paling Pagi Pukul 04.00 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video PHK Massal di Gudang Garam, Pemerintah Didesak Bertindak
- Harga Cabai dan Bawang Merah Hari Ini 4 Setember 2025 Turun
- Pemilik Gudang Garam, Raksasa Rokok yang Viral Isu PHK Massal
- Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad, 842.000 Tiket Kereta Ludes
- Pengusaha Desak Pemerintah Tidak Menaikkan Cukai
- KUR Perumahaan Diklaim Bentuk Keberpihakan Negara ke UMK
Advertisement
Advertisement