Advertisement
Food Tray MBG Tak Boleh Beredar Jika Tak Penuhi SNI
Foto ilustrasi food tray atau nampan makan untuk Program Makan Bergizi Gratis. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan food tray atau nampan makanan yang tidak sesuai SNI 3-04 dilarang untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Agus menekankan kebijakan utama Kementerian Perindustrian adalah memastikan food tray wajib berstandar minimal SNI 3-04, agar keamanan pangan terjamin serta mencegah beredarnya produk nonstandar di Indonesia.
Advertisement
"Jadi akan kami wajibkan standarnya, standar 3-04. Kalau tidak memenuhi standar 3-04, maka produk tidak boleh beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Menperin usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenko Infrastruktur bersama Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Perindustrian terkait pengembangan industri di kawasan transmigrasi di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dia menuturkan SNI wajib food tray saat ini sedang disusun sebagai upaya mendukung Program MBG Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan menghadirkan asupan bergizi bagi anak-anak melalui sistem penyajian makanan yang higienis.
"Untuk food tray, yang akan kami lakukan adalah menjaga kualitasnya. Selama ini SNI bersifat sukarela (voluntary), sekarang kami sedang menyusun SNI wajib," ujarnya.
Menurut dia, penerapan SNI wajib tersebut merupakan langkah preventif agar kualitas food tray konsisten, sehingga manfaat Program MBG benar-benar tercapai sesuai harapan dalam membangun generasi sehat.
"Ini sekarang secepatnya kami rumuskan. Ini juga dalam rangka mendukung program mulia dari Bapak Presiden. Program MBG agar output dan outcome-nya bisa sesuai dengan harapan," tuturnya.
BACA JUGA: Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kadiskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi
Ia memastikan regulasi SNI wajib yang tengah disusun akan diberlakukan secepatnya, dengan target implementasi dimulai tahun ini demi mendukung ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
"Jadi anak-anak betul-betul sehat. Kami akan segera menerbitkan SNI wajib bagi food tray. Pasti tahun ini diterapkan," imbuh Menperin.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengusulkan setiap produk food tray, baik produksi dalam negeri maupun impor, wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat menanggapi dugaan kasus food tray pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengandung lemak babi.
"Kami sudah rapat dengan kementerian/lembaga lain dan mengusulkan supaya food tray wajib pakai SNI. Jadi kalau misalnya diragukan, kan sudah ada SNI," ujar Budi di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 Desember 2025
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



