Defisit Daging 54 Persen, Pemerintah Akan Impor 100 Ribu Sapi Brasil
Gapuspindo dukung rencana impor 100.000 sapi hidup dari Brasil untuk penuhi 54% defisit daging nasional dan target swasembada protein 2026.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat memberikan arahan pada jajaran. (ANTARA/HO-Kemenpar)
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Pariwisata Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor pariwisata akan berlaku pada bulan Oktober ini.
Hal tersebut disampaikanWidiyanti seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata).
Dia berujar bahwa insentif ini berupa pajak yang ditanggung pemerintah dan berlaku bagi pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan upah di bawah Rp10 juta.
“Harusnya sebulan ini sudah mulai, ya, yang PPh 21 itu ditanggung pemerintah untuk [pekerja dengan] gaji di bawah Rp10 juta,” kata Widiyanti saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Ketika ditanya mengenai pemberian insentif serupa terhadap kalangan pengusaha hotel dan penginapan, dia menyatakan bahwa hal tersebut masih dikaji.
BACA JUGA: Stok BBM Langka, Shell-Vivo Berisiko PHK Massal
Widiyanti juga menyatakan bahwa kondisi tingkat pemenuhan kamar (TPK) alias okupansi hotel di Tanah Air saat ini mulai membaik, seiring pembenahan regulasi yang diupayakan Kemenpar terhadap alternatif akomodasi lain seperti vila.
Menurutnya, menjamurnya vila di kawasan wisata strategis turut mempengaruhi pola wisatawan yang cenderung mencari alternatif dibanding menginap di hotel konvensional.
“Vila-vila itu banyak sekali yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak. Jadi, kami imbau untuk vila-vila yang tidak punya izin untuk masuk ke sistem dan mendaftarkan diri. Sehingga kita bisa mendata berapa jumlah kamar sebenarnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPh DTP untuk sektor pariwisata sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi yang diluncurkan pada pertengahan September lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diperpanjang pada 2026 seiring penerapannya pada awal tahun ini. Insentif tersebut masih berlaku untuk pekerja pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
“Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor horeka [hotel, restoran, kafe] ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp480 miliar,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Gapuspindo dukung rencana impor 100.000 sapi hidup dari Brasil untuk penuhi 54% defisit daging nasional dan target swasembada protein 2026.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.