Advertisement

Menpar Siapkan insentif PPh Pekerja Hotel dan Restoran Bulan Ini

Reyhan Fernanda Fajarihza
Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:57 WIB
Ujang Hasanudin
Menpar Siapkan insentif PPh Pekerja Hotel dan Restoran Bulan Ini Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat memberikan arahan pada jajaran. (ANTARA - HO/Kemenpar)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Pariwisata Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor pariwisata akan berlaku pada bulan Oktober ini.

Hal tersebut disampaikanWidiyanti seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata).

Advertisement

Dia berujar bahwa insentif ini berupa pajak yang ditanggung pemerintah dan berlaku bagi pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan upah di bawah Rp10 juta.

“Harusnya sebulan ini sudah mulai, ya, yang PPh 21 itu ditanggung pemerintah untuk [pekerja dengan] gaji di bawah Rp10 juta,” kata Widiyanti saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Ketika ditanya mengenai pemberian insentif serupa terhadap kalangan pengusaha hotel dan penginapan, dia menyatakan bahwa hal tersebut masih dikaji.

BACA JUGA: Stok BBM Langka, Shell-Vivo Berisiko PHK Massal

Widiyanti juga menyatakan bahwa kondisi tingkat pemenuhan kamar (TPK) alias okupansi hotel di Tanah Air saat ini mulai membaik, seiring pembenahan regulasi yang diupayakan Kemenpar terhadap alternatif akomodasi lain seperti vila.

Menurutnya, menjamurnya vila di kawasan wisata strategis turut mempengaruhi pola wisatawan yang cenderung mencari alternatif dibanding menginap di hotel konvensional.

“Vila-vila itu banyak sekali yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak. Jadi, kami imbau untuk vila-vila yang tidak punya izin untuk masuk ke sistem dan mendaftarkan diri. Sehingga kita bisa mendata berapa jumlah kamar sebenarnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPh DTP untuk sektor pariwisata sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi yang diluncurkan pada pertengahan September lalu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diperpanjang pada 2026 seiring penerapannya pada awal tahun ini. Insentif tersebut masih berlaku untuk pekerja pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.

“Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor horeka [hotel, restoran, kafe] ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp480 miliar,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kasus Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Diminta Tidak Tebang Pilih

Kasus Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Diminta Tidak Tebang Pilih

Sleman
| Kamis, 02 Oktober 2025, 23:57 WIB

Advertisement

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo

Wisata
| Kamis, 02 Oktober 2025, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement