Advertisement
Menpar Siapkan insentif PPh Pekerja Hotel dan Restoran Bulan Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Pariwisata Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor pariwisata akan berlaku pada bulan Oktober ini.
Hal tersebut disampaikanWidiyanti seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata).
Advertisement
Dia berujar bahwa insentif ini berupa pajak yang ditanggung pemerintah dan berlaku bagi pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan upah di bawah Rp10 juta.
“Harusnya sebulan ini sudah mulai, ya, yang PPh 21 itu ditanggung pemerintah untuk [pekerja dengan] gaji di bawah Rp10 juta,” kata Widiyanti saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Ketika ditanya mengenai pemberian insentif serupa terhadap kalangan pengusaha hotel dan penginapan, dia menyatakan bahwa hal tersebut masih dikaji.
BACA JUGA: Stok BBM Langka, Shell-Vivo Berisiko PHK Massal
Widiyanti juga menyatakan bahwa kondisi tingkat pemenuhan kamar (TPK) alias okupansi hotel di Tanah Air saat ini mulai membaik, seiring pembenahan regulasi yang diupayakan Kemenpar terhadap alternatif akomodasi lain seperti vila.
Menurutnya, menjamurnya vila di kawasan wisata strategis turut mempengaruhi pola wisatawan yang cenderung mencari alternatif dibanding menginap di hotel konvensional.
“Vila-vila itu banyak sekali yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak. Jadi, kami imbau untuk vila-vila yang tidak punya izin untuk masuk ke sistem dan mendaftarkan diri. Sehingga kita bisa mendata berapa jumlah kamar sebenarnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPh DTP untuk sektor pariwisata sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi yang diluncurkan pada pertengahan September lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diperpanjang pada 2026 seiring penerapannya pada awal tahun ini. Insentif tersebut masih berlaku untuk pekerja pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
“Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor horeka [hotel, restoran, kafe] ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp480 miliar,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Sapi Bakal Dilonggarkan untuk Percepat Swasembada
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Rp2,2-Rp2,3 Juta per Gram
- Respons Kementerian ESDM Terkait Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik Lagi Hari Ini
- Tarif Cukai Rokok 2026 Stabil, Purbaya Siap Tekan Rokok Ilegal
Advertisement

Kasus Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Diminta Tidak Tebang Pilih
Advertisement

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Naik Tipis
- Rokok Murah Diminati di Jogja, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Terkontraksi
- Pertamina Lubricants Hadirkan Perawatan Kendaraan di SMEXPO 2025
- Stok BBM Langka, Shell-Vivo Berisiko PHK Massal
- Bulog Dorong Program MBG Gunakan Beras Premium dan Medium
- Menpar Siapkan insentif PPh Pekerja Hotel dan Restoran Bulan Ini
- Bahlil Sebut Data Subsidi LPG Masih Dimatangkan
Advertisement
Advertisement