Sering Mengorok pada Orang Obesitas Bisa Jadi Tanda OSA
Kebiasaan mengorok pada orang dengan obesitas perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan OSA dan meningkatkan risiko fibrilasi atrium.
Logo Koperasi Indonesia. - ist
Pemerintah Siapkan Regulasi Koperasi Mengelola Tambang
Harianjogja.com, JAKARTA-Kementerian Koperasi segera menyusun regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah terbaru yang membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral hingga seluas 2.500 hektare.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan regulasi teknis akan dirumuskan dalam bentuk peraturan menteri dan petunjuk teknis yang mengatur kriteria koperasi yang layak mengelola tambang. Selain itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menyusun aturan teknis tersendiri sesuai kewenangannya.
"Ini kesempatan bersejarah. Baru pertama kali koperasi diperbolehkan mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektare," ujar Ferry ditemui usai menghadiri Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan bahwa koperasi kini memiliki hak yang setara dengan badan usaha lain untuk masuk ke sektor strategis yang selama ini dianggap eksklusif.
Ferry menyebutkan sudah ada beberapa koperasi dari berbagai daerah mulai mengajukan izin pengelolaan tambang ke Kemenkop. Ia mengatakan pemerintah membuka ruang bagi koperasi lain yang ingin mengikuti jejak tersebut, meski kriteria resmi masih dalam tahap pembahasan.
Lebih lanjut, Ferry optimistis bahwa koperasi mampu bersaing di sektor besar seperti perbankan, industri, hingga pertambangan.
"Koperasi bisa punya bank, pabrik, kapal modern, dan tambang. Ini saatnya membuktikan bahwa koperasi bukan pemain pinggiran," katanya.
Ferry berharap kebijakan baru ini bisa menjadi titik balik bagi koperasi untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam secara inklusif dan berkelanjutan.
Koperasi kini diperbolehkan mengelola tambang setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
PP tersebut menegaskan peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting. Salah satunya adalah Pasal 26C, yang mengatur bahwa verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi, sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.
Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
Adapun pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebiasaan mengorok pada orang dengan obesitas perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan OSA dan meningkatkan risiko fibrilasi atrium.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.