Advertisement
Pemerintah Siapkan Regulasi Koperasi Mengelola Tambang

Advertisement
Pemerintah Siapkan Regulasi Koperasi Mengelola Tambang
Harianjogja.com, JAKARTA-Kementerian Koperasi segera menyusun regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah terbaru yang membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral hingga seluas 2.500 hektare.
Advertisement
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan regulasi teknis akan dirumuskan dalam bentuk peraturan menteri dan petunjuk teknis yang mengatur kriteria koperasi yang layak mengelola tambang. Selain itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menyusun aturan teknis tersendiri sesuai kewenangannya.
"Ini kesempatan bersejarah. Baru pertama kali koperasi diperbolehkan mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektare," ujar Ferry ditemui usai menghadiri Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
BACA JUGA
Ia menegaskan bahwa koperasi kini memiliki hak yang setara dengan badan usaha lain untuk masuk ke sektor strategis yang selama ini dianggap eksklusif.
Ferry menyebutkan sudah ada beberapa koperasi dari berbagai daerah mulai mengajukan izin pengelolaan tambang ke Kemenkop. Ia mengatakan pemerintah membuka ruang bagi koperasi lain yang ingin mengikuti jejak tersebut, meski kriteria resmi masih dalam tahap pembahasan.
Lebih lanjut, Ferry optimistis bahwa koperasi mampu bersaing di sektor besar seperti perbankan, industri, hingga pertambangan.
"Koperasi bisa punya bank, pabrik, kapal modern, dan tambang. Ini saatnya membuktikan bahwa koperasi bukan pemain pinggiran," katanya.
Ferry berharap kebijakan baru ini bisa menjadi titik balik bagi koperasi untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam secara inklusif dan berkelanjutan.
Koperasi kini diperbolehkan mengelola tambang setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
PP tersebut menegaskan peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting. Salah satunya adalah Pasal 26C, yang mengatur bahwa verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi, sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.
Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
Adapun pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- SPBU Swasta Didorong Bangun Kilang di Indonesia untuk Jaga Pasokan
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Naik Lagi
- BEI DIY Sebut Ada 4 Faktor Penopang IHSG Bertahan di Level 8.000
- Harga Komoditas Pangan Mulai Cabai hingga Bawang Merah Turun Hari Ini
- Harga Emas Tembus $4.000, Ini Pendorong dan Prediksi Selanjutnya
- Saham Freeport 12 Persen Segera Ditandatangani, Divestasi Gratis Sudah Final
- Pemerintah Siapkan Regulasi Koperasi Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement