Advertisement

Lindungi Tekstil Lokal, Purbaya Akan Melarang Impor Baplres

Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:47 WIB
Sunartono
Lindungi Tekstil Lokal, Purbaya Akan Melarang Impor Baplres Foto ilustrasi impor dan eksport. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melarang impor balpres atau pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat demi melindungi industri tekstil dalam negeri.

Purbaya sudah berdiskusi dengan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (22/102/025) pagi. Dia mengaku baru mendengar istilah balpres.

Advertisement

Dia pun meminta penjelasan soal penanganan impor baju bekas itu. Ternyata, Purbaya tidak puas dengan penanganan praktik impor balpres selama ini.

"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, [importir] enggak didenda. Saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu mengaku Bea Cukai sudah tahu siapa para importir balpres itu. Dia mengaku akan menindak tegas mereka.

"Kalau dia yang pernah balpres, saya akan blacklist [masukkan ke daftar hitam], enggak beli impor barang-barang lagi," jelasnya.

Purbaya menekankan pentingnya melindungi sektor padat karya dalam negeri seperti industri tekstil. Dia mengaku ingin menghidupkan UMKM yang memproduksi pakaian di dalam negeri sehingga bisa menciptakan lapangan kerja.

"Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri," ujarnya.

Adapun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menegaskan bahwa importasi barang bekas, termasuk baju bekas, merupakan praktik ilegal. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menekankan bahwa baju impor bekas telah dilarang.

Moga menuturkan diperlukan kesadaran konsumen untuk tidak membeli baju impor bekas. Dalam hal penegakan hukum, lanjut dia, juga dibutuhkan sinergi seluruh aparat dan instansi sesuai dengan tugas kewenangan.

Oleh sebab itu, Kemendag telah mengeluarkan kebijakan larangan impor pakaian bekas melalui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 (Permendag-18/2021) jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag-40/2022) tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor (termasuk pakaian bekas).

Kemendag telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas di Tanah Air. Hal ini dilakukan sebagai tindakan represif.

Melalui kebijakan larangan impor ini, Kemendag berharap semua instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) dapat mengawal kebijakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, serta dapat bersinergi dengan melakukan pengawasan bersama terkait kebijakan larangan Impor pakaian bekas ini.

“Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat berpartisipasi menekan peredaran pakaian bekas asal impor dengan bangga menggunakan produk dalam negeri dan menjadi konsumen cerdas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bupati Halim Sebut Sampah Basah Hambat Kerja Mesin ITF Bawuran

Bupati Halim Sebut Sampah Basah Hambat Kerja Mesin ITF Bawuran

Bantul
| Rabu, 22 Oktober 2025, 15:37 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement