Kejagung Amankan Kajari Karo dan JPU Terkait Kasus Amsal
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Foto ilustrasi impor dan eksport. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melarang impor balpres atau pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat demi melindungi industri tekstil dalam negeri.
Purbaya sudah berdiskusi dengan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (22/102/025) pagi. Dia mengaku baru mendengar istilah balpres.
Dia pun meminta penjelasan soal penanganan impor baju bekas itu. Ternyata, Purbaya tidak puas dengan penanganan praktik impor balpres selama ini.
"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, [importir] enggak didenda. Saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu mengaku Bea Cukai sudah tahu siapa para importir balpres itu. Dia mengaku akan menindak tegas mereka.
"Kalau dia yang pernah balpres, saya akan blacklist [masukkan ke daftar hitam], enggak beli impor barang-barang lagi," jelasnya.
Purbaya menekankan pentingnya melindungi sektor padat karya dalam negeri seperti industri tekstil. Dia mengaku ingin menghidupkan UMKM yang memproduksi pakaian di dalam negeri sehingga bisa menciptakan lapangan kerja.
"Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri," ujarnya.
Adapun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menegaskan bahwa importasi barang bekas, termasuk baju bekas, merupakan praktik ilegal. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menekankan bahwa baju impor bekas telah dilarang.
Moga menuturkan diperlukan kesadaran konsumen untuk tidak membeli baju impor bekas. Dalam hal penegakan hukum, lanjut dia, juga dibutuhkan sinergi seluruh aparat dan instansi sesuai dengan tugas kewenangan.
Oleh sebab itu, Kemendag telah mengeluarkan kebijakan larangan impor pakaian bekas melalui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 (Permendag-18/2021) jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag-40/2022) tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor (termasuk pakaian bekas).
Kemendag telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas di Tanah Air. Hal ini dilakukan sebagai tindakan represif.
Melalui kebijakan larangan impor ini, Kemendag berharap semua instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) dapat mengawal kebijakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, serta dapat bersinergi dengan melakukan pengawasan bersama terkait kebijakan larangan Impor pakaian bekas ini.
“Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat berpartisipasi menekan peredaran pakaian bekas asal impor dengan bangga menggunakan produk dalam negeri dan menjadi konsumen cerdas,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kajari Karo dan JPU diamankan Kejagung untuk klarifikasi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.
Prediksi Malut United vs Persita di Super League 2026, tuan rumah diunggulkan menang berkat lini depan tajam.