Utang RI Mendekati Rp8.000 Triliun, Ini Penjelasan BI
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia mencapai US$444,4 miliar atau Rp7.946,6 triliun per Mei 2026. Rasio terhadap PDB tercatat 29,9 persen dan ma
Ilustrasi rupiah. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—KSPI menolak rumus kenaikan UMP 2026 versi Kemnaker dan mengajukan opsi kenaikan yang lebih tinggi, mulai 7,77% hingga 10,5%, demi menjaga daya beli pekerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya akan menaikkan UMP sekitar 3,75%. Hal ini dikarenakan indeks tertentu, alat ukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, yang disebut hanya sebesar 0,2.
"Jadi dengan menggunakan rumus Menaker, indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, maka ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” kata Said, Selasa (18/11/2025).
Ia menolak formula tersebut dan menyodorkan tiga skema lainnya. Pertama adalah mengikuti kebijakan kenaikan UMP 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%.
Menurutnya, Prabowo dalam pengambilan keputusan itu menginginkan daya beli masyarakat dan konsumsi masyarakat naik, sehingga turut memacu pertumbuhan ekonomi.
Kedua, sebagai kompromi dari buruh, yakni indeks tertentu sebesar 1,0. Said menjelaskan, jika dihitung dengan angka pertumbuhan ekonomi 5,12% per kuartal II/2025 dan angka inflasi 2,65% (YoY) per September 2025, maka kenaikan UMP tahun depan berkisar 7,77%.
Ketiga, KSPI menyodorkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% sebagaimana angka yang disuarakan sejak pertengahan tahun ini. “Ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5% sampai dengan 10,5%, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,8,” terang Said.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung dengan unsur buruh dan pengusaha.
Fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi. “UMP belum, sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis IndonesiaKasus Bom Siswa Tak Bisa Langsung Dikaitkan dengan PUBG
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia mencapai US$444,4 miliar atau Rp7.946,6 triliun per Mei 2026. Rasio terhadap PDB tercatat 29,9 persen dan ma
James Riady menegaskan mal Lippo tidak memasang pagar tambahan dan optimistis ekonomi Indonesia tetap menarik bagi investor global.
Memvalidasi setiap informasi kontak resmi menjadi langkah penting sebelum memilih layanan pinjaman online. Berikut adalah beberapa alasan yang mendasarinya.
Wisata paddle board di Muara Sungai Opak Baros Bantul menarik wisatawan dan membuka peluang ekonomi baru bagi warga pesisir.
Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan denda dan keringanan pajak kendaraan bermotor selama 1–31 Agustus 2026. Simak rincian insentifnya.
Harga pangan nasional hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, cabai rawit merah Rp55.800 per kg dan telur ayam ras Rp29.650 per kg.