Advertisement
Emas Antam Melemah Tipis, Ini Daftar Harga Jual dan Buyback
Foto ilustrasi penjualan emas Antam. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pagi ini Jumat (28/11/2025) terkoreksi ringan. Emas 1 gram turun Rp4.000 per gram, dari Rp2.387.000 per gram menjadi Rp2.383.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp2.244.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Advertisement
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.241.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.383.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.706.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.034.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.690.000
- Harga emas 10 gram: Rp23.325.000
- Harga emas 25 gram: Rp58.187.000
- Harga emas 50 gram: Rp116.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp232.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp581.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.161.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.323.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisatawan Asal Pekalongan Terseret Ombak di Pantai Siung Gunungkidul
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Nasional Turun Serentak, Beras hingga Cabai Merosot
- Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Masih Bertahan, 18 Januari 2026
- WEF Davos 2026, Indonesia Perkuat Diplomasi Ekonomi Global
- Workshop Mindfulness untuk Perawat Jiwa Digelar di Jogja
- PPh 21 DTP Berlaku 2026, Ini Dampaknya bagi Pekerja
Advertisement
Advertisement



