Advertisement

Harga Emas Antam Turun Rp6.000 Jadi Rp2,406 Juta per Gram

Newswire
Kamis, 04 Desember 2025 - 10:47 WIB
Sunartono
Harga Emas Antam Turun Rp6.000 Jadi Rp2,406 Juta per Gram Investasi emas / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas Antam kembali melemah pada Kamis (4/12/2025), turun Rp6.000 menjadi Rp2.406.000 per gram berdasarkan data resmi Logam Mulia. Penurunan ini juga berdampak pada harga jual kembali yang ikut turun ke posisi Rp2.267.000 per gram.

Pelemahan harga emas terjadi di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen lindung nilai. Meski turun, permintaan emas tetap stabil karena dianggap sebagai aset aman ketika kondisi ekonomi global belum sepenuhnya pulih.

Advertisement

Antam memastikan semua transaksi jual beli tetap mengikuti ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, termasuk pengenaan PPh 22 sesuai status NPWP. Harga emas tersedia mulai pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram.

‎Harga jual kembali (buyback) turut turun ke angka Rp2.267.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

‎‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.253.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.406.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.752.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.103.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.805.000.

‎‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp23.555.000.

‎‎- Harga emas 25 gram: Rp58.762.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp117.445.000.

‎‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp234.812.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp586.765.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.173.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.346.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

SK PPPK Paruh Waktu Sleman Diserahkan, Gaji Baru 2026

SK PPPK Paruh Waktu Sleman Diserahkan, Gaji Baru 2026

Sleman
| Kamis, 04 Desember 2025, 08:57 WIB

Advertisement

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement