Advertisement
Harga Emas Antam Turun Rp6.000 Jadi Rp2,406 Juta per Gram
Investasi emas / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas Antam kembali melemah pada Kamis (4/12/2025), turun Rp6.000 menjadi Rp2.406.000 per gram berdasarkan data resmi Logam Mulia. Penurunan ini juga berdampak pada harga jual kembali yang ikut turun ke posisi Rp2.267.000 per gram.
Pelemahan harga emas terjadi di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen lindung nilai. Meski turun, permintaan emas tetap stabil karena dianggap sebagai aset aman ketika kondisi ekonomi global belum sepenuhnya pulih.
Advertisement
Antam memastikan semua transaksi jual beli tetap mengikuti ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, termasuk pengenaan PPh 22 sesuai status NPWP. Harga emas tersedia mulai pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Harga jual kembali (buyback) turut turun ke angka Rp2.267.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.253.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.406.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.752.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.103.000.
- Harga emas 5 gram: Rp11.805.000.
- Harga emas 10 gram: Rp23.555.000.
- Harga emas 25 gram: Rp58.762.000.
- Harga emas 50 gram: Rp117.445.000.
- Harga emas 100 gram: Rp234.812.000.
- Harga emas 250 gram: Rp586.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.173.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.346.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Penumpang Bandara Adisutjipto Tembus 118.971 hingga November 2025
- Pertamina Pastikan Kesiapan BBM Nataru 2025 lewat Satgas Energi
- OJK DIY Ingatkan Warga Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal
- Harga Pertamax dan Turbo Naik, Pertalite Tetap Rp10.000
- Bank Mandiri Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen pada 2026
- NPI Defisit Beruntun, Ini Analisis Dosen FEB UGM
- Harga Emas Antam Turun Rp6.000 Jadi Rp2,406 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement




