Advertisement
Pajak Ekonomi Digital Oktober 2025 Melampaui Rp11 Triliun
Ilustrasi pajak. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menghimpun pajak ekonomi digital senilai Rp11,44 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2025, menegaskan peran sektor ini sebagai motor penting penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan realisasi itu menunjukkan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara.
Advertisement
Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp8,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp675,6 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,15 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,07 triliun.
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp33,88 triliun yang diserahkan oleh 207 PMSE dari 251 perusahaan yang ditunjuk.
BACA JUGA
Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,76 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp889,52 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp873,76 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,9 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,16 triliun; PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,45 miliar; dan PPN DN atas setoran masa Rp2,3 triliun.
Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,92 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.
Dengan demikian, total setoran dari sektor pajak ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025.
Rosmauli menyatakan, pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif.
Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pajak ekonomi digital untuk menjaga kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tekan Kenaikan Harga Pangan, DPRD DIY Dorong Operasi Pasar
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Pastikan Kesiapan BBM Nataru 2025 lewat Satgas Energi
- OJK DIY Ingatkan Warga Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal
- Harga Pertamax dan Turbo Naik, Pertalite Tetap Rp10.000
- Bank Mandiri Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen pada 2026
- NPI Defisit Beruntun, Ini Analisis Dosen FEB UGM
- Harga Emas Antam Turun Rp6.000 Jadi Rp2,406 Juta per Gram
- Harga Cabai Rawit Sentuh Rp70.200, Telur Ayam Rp32.450/Kg
Advertisement
Advertisement



